Kemantapan Jalan Banyumas Tembus 69 Persen, DPU Banyumas Bidik Anggaran Pusat

Berita Advertorial
Caption Foto : Ruas jalan Sibalung - Pandak sudah selesai diperbaiki dengan anggaran dari pusat. (Foto : Dok. DPU Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kualitas infrastruktur terus menunjukkan perkembangan. Tingkat kemantapan jalan Kabupaten Banyumas kini mencapai 69 persen, meningkat signifikan dibandingkan capaian pada dua tahun sebelumnya.

Capaian tersebut tidak lepas dari upaya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas bersama Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dalam membuka akses dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas, penanganan seluruh jaringan jalan kabupaten tentu tidak dapat hanya mengandalkan anggaran daerah.

Saat ini, Kabupaten Banyumas memiliki sekitar 1.316 kilometer jalan yang terbagi dalam 510 ruas. Panjangnya jaringan jalan tersebut membuat kebutuhan anggaran untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan juga sangat besar.

Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST MSi melalui Kabid Jalan dan Drainase, Rusli Kurnia ST mengatakan, kemantapan jalan di Banyumas terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan survei kondisi jalan yang dilakukan setiap tahun, tingkat kemantapan jalan Kabupaten Banyumas pada 2023 tercatat sebesar 50,31 persen. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi 55,77 persen dan pada 2025 kembali mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 69 persen.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

“Setiap tahun kita melakukan survei kondisi jalan dan untuk Tahun 2025, kemantapan jalan kabupaten sebesar 69 persen, namun angka ini belum terverifikasi dari pusat,” terang Rusli kepada Orbit-News.com, Selasa (4/8/2026). 

Rusli menjelaskan, jalan mantap merupakan jalan yang berada dalam kondisi baik dan sedang. Sementara itu, jalan yang masuk kategori tidak mantap merupakan jalan dengan kondisi rusak ringan maupun rusak berat. Dengan demikian, angka kemantapan jalan sebesar 69 persen menunjukkan bahwa sebagian besar jaringan jalan Kabupaten Banyumas berada dalam kondisi baik dan sedang. Namun, masih terdapat sekitar 31 persen jalan yang masuk kategori tidak mantap dan membutuhkan penanganan.

Kondisi jalan mantap juga bukan berarti jalan tersebut dapat dibiarkan tanpa perawatan. Setiap infrastruktur jalan memiliki usia layanan sehingga pemeliharaan rutin tetap dibutuhkan agar kualitas jalan dapat dipertahankan.

“Jalan mantap sekalipun tetap memiliki batas usia yang harus dilakukan pemeliharaan rutin. Jika tidak, maka jalan yang mantap berpotensi menjadi jalan rusak,” jelas Rusli.

Pemeliharaan rutin menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas infrastruktur. Sebab, perbaikan jalan tidak hanya dibutuhkan ketika kerusakan sudah terjadi, tetapi juga diperlukan untuk mencegah kerusakan berkembang menjadi lebih berat.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Caption : Caption Foto : Kabid Jalan dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Rusli Kurnia ST. (Foto : Hermiana E. Effendi).

DPU Banyumas Bidik Dukungan Anggaran Pusat

Tantangan terbesar dalam meningkatkan kemantapan jalan Banyumas adalah kebutuhan anggaran yang sangat besar. Untuk menangani jalan tidak mantap yang mencapai sekitar 31 persen atau kurang lebih 400 kilometer, idealnya dibutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar per kilometer. Dengan kebutuhan tersebut, total anggaran yang diperlukan untuk menangani jalan tidak mantap diperkirakan mencapai kisaran Rp1,3 triliun.

Kebutuhan anggaran hingga triliunan rupiah tersebut tentu menjadi tantangan berat bagi APBD Kabupaten Banyumas. Terlebih, pemerintah daerah tidak hanya harus mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki jalan rusak, tetapi juga memastikan jalan yang sudah mantap tetap mendapatkan pemeliharaan.

“Anggaran sebesar itu sangat berat bagi APBD kita, karena selain perbaikan jalan rusak, kita juga harus melakukan pemeliharaan jalan. Karena itu, kita berupaya untuk menggaet anggaran dari pusat,” tutur Rusli.

Baca juga: UPZ LPPSLH Diluncurkan, Dana ZIS Diarahkan untuk Perkuat Kemandirian Masyarakat

Pemerintah pusat memiliki sejumlah program yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jalan, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, Banyumas memiliki tantangan tersendiri dalam memperoleh DAK reguler. Salah satu persyaratan DAK reguler adalah tingkat kemantapan jalan daerah berada di bawah 65 persen. Sementara tingkat kemantapan jalan Kabupaten Banyumas telah mencapai 69 persen. Karenanya, DPU Banyumas mengoptimalkan alternatif dukungan pembiayaan melalui DAK yang bersumber dari pokok pikiran DPR RI maupun program Inpres Jalan Daerah.

“Opsi kita adalah DAK dari pokok pikiran DPR RI dan program Inpres Jalan Daerah. Untuk kedua opsi tersebut, dibutuhkan dukungan dari anggota DPR RI dan kita memiliki beberapa wakil rakyat di sana yang selalu memberikan support,” ucap Rusli.

Upaya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan hasil. Pada 2025 lalu, Kabupaten Banyumas mendapatkan anggaran perbaikan jalan dari pusat hingga Rp44 miliar. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menangani empat titik jalan strategis, yakni ruas Banyumas-Mandirancan, Karangcegak-Limpakuwus, Kotayasa-Limpakuwus, serta jalan menuju kompleks makam Bupati Banyumas. Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan infrastruktur jalan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Untuk 2026, DPU Banyumas kembali mengajukan usulan penanganan jalan melalui program Inpres Jalan Daerah. Sebanyak 16 ruas jalan diusulkan mendapatkan perbaikan dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp220 miliar.

Baca juga: Temu Gagasan Tokoh Banyumas 2026: Dari Pemerataan Pembangunan hingga Peran Perempuan Jadi Sorotan

“Dari usulan yang kita ajukan, sebanyak 8 titik ruas jalan sudah disurvei dari pusat,” kata Rusli.

Survei dari pemerintah pusat tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pengajuan program. DPU Banyumas masih menunggu proses selanjutnya terkait realisasi usulan penanganan jalan yang telah diajukan.

Usia Jalan Dipengaruhi Beban Kendaraan

Selain persoalan anggaran, keberlangsungan kualitas jalan juga sangat dipengaruhi oleh beban kendaraan yang melintas. Rusli menjelaskan, sebuah jalan pada dasarnya memiliki usia layanan sekitar 10 tahun. Namun, usia layanan tersebut dapat tercapai apabila sistem drainase di sekitar jalan berfungsi dengan baik dan kendaraan yang melintas sesuai dengan perencanaan teknis jalan.

Masalah dapat muncul ketika kendaraan dengan beban berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di ruas jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut. Jika kendaraan ODOL semakin banyak melintas, usia layanan jalan yang seharusnya dapat mencapai sekitar 10 tahun berpotensi berkurang menjadi hanya 3-5 tahun.

Baca juga: Pendaftar Komisi Informasi Jateng Tembus 177 Orang

“Semakin banyak kendaraan berat yang lewat, maka desain jalan seharusnya semakin kuat, sehingga untuk jalan-jalan yang memang tidak didesain dilalui kendaraan berat, tingkat kerusakan akan lebih cepat jika banyak ODOL yang melintas,” jelas Rusli.

Karena itu, pengendalian kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga berhubungan langsung dengan keberlangsungan kualitas infrastruktur jalan. 

Terkait lalu lintas kendaraan berat, DPU Banyumas telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas. Berat maksimal muatan yang diperbolehkan melintas mencapai 8 ton. Namun, pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak dapat dilakukan secara terus-menerus di seluruh ruas jalan. Kondisi tersebut membuat sejumlah jalan berpotensi mengalami over kapasitas ketika kendaraan dengan beban berlebih melintas.

Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, kerusakan jalan bisa terjadi lebih cepat dan pada akhirnya membutuhkan biaya penanganan yang lebih besar.

Peningkatan kemantapan jalan Kabupaten Banyumas dari 50,31 persen pada 2023 menjadi 55,77 persen pada 2024 dan kemudian 69 persen pada 2025 menjadi perkembangan positif bagi pembangunan infrastruktur daerah.

Baca juga: Bakar Sampah Ditinggal, Lahan 1,3 Hektare di Karanganyar Kebumen Dilalap Api

Namun, capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan. Sekitar 31 persen jalan masih berada dalam kondisi tidak mantap dan membutuhkan penanganan secara bertahap.

Dengan total jaringan jalan mencapai 1.316 kilometer yang tersebar di 510 ruas, dibutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan agar pembangunan jalan dapat berjalan optimal.

Langkah DPU Banyumas membidik anggaran pusat melalui berbagai skema menjadi strategi penting untuk mempercepat penanganan jalan. Dukungan tersebut diharapkan dapat melengkapi kemampuan APBD sehingga kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Pada akhirnya, jalan yang mantap bukan sekadar tentang aspal yang mulus. Infrastruktur jalan yang berkualitas menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian dan produk UMKM, membuka konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas. Meningkatkan kemantapan jalan sekaligus menjaga jalan yang sudah mantap merupakan investasi jangka panjang. Dengan sinergi pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, serta kesadaran pengguna jalan untuk menaati batas muatan, kualitas infrastruktur Banyumas diharapkan semakin kuat dan mampu menopang aktivitas masyarakat hingga bertahun-tahun mendatang. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: