Banner Utama

Polresta Banyumas Tahan 5 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan yang Libatkan Mahasiswa di Purwokerto

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto ; Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Penanganan dua kasus yang menyeret oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Purwokerto memasuki tahap baru. Polresta Banyumas resmi menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan yang saling berkaitan.

Satu tersangka berasal dari perkara dugaan kekerasan seksual, sementara empat lainnya ditahan terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus dan rumah kos di wilayah Purwokerto.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan, seluruh proses penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolresta, Selasa (26/5/2026).

Kasus dugaan TPKS bermula dari laporan mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan mahasiswa berinisial DA (20) sebagai tersangka.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Penyidik dari Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah menahan DA sejak Minggu (25/5/2026), setelah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Menurut hasil pemeriksaan sementara, dugaan relasi yang disertai tekanan dan ancaman menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelas Kapolresta.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Korban Pengeroyokan

Di sisi lain, DA diketahui juga menjadi korban dalam kasus pengeroyokan yang berlangsung pada 14–15 April 2026. Aksi kekerasan itu disebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan kampus dan salah satu rumah kos di Purwokerto. Dalam perkara pengeroyokan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan hasil penyidikan, korban DA mengalami kekerasan fisik berulang selama rentang waktu dua hari. Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap AP hingga berujung pada tindakan kekerasan bersama. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara dua perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Dalam kasus TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka pengeroyokan yakni DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara. Sedangkan AW dan LD dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Kota Purwokerto. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: