Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Banyumas Raya
By Vivin  —  On Aug 28, 2026
Caption Foto : Petugas KAI Memberi Himbauan Kepada Anak Disekitar Rel Kereta Api Tentang Bahaya Pelemparan ke Badan Kereta ( Foto : Dok. KAI Daop 5 Purwokerto )

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Aksi pelemparan terhadap kereta api masih terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto. Hingga Agustus 2026, tercatat lima kasus pelemparan yang seluruh pelakunya telah berhasil diidentifikasi.

Kasus terbaru menimpa KA 233F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi–Cilacap. Kereta tersebut dilempar batu ketika melintas di petak jalan Gombong–Ijo pada Jumat (21/8) sekitar pukul 15.02 WIB.

Lemparan tersebut menyebabkan kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa aksi pelemparan kereta bukan tindakan sepele. Benda keras yang mengenai kereta saat melaju dapat memecahkan kaca dan berpotensi mencederai orang di dalamnya.

“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata As’ad.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Dari lima kasus yang terjadi hingga Agustus 2026, mayoritas pelaku diketahui masih anak-anak. Sementara pada kasus terakhir, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

KAI telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan. Penanganan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing pelaku.

Untuk pelaku anak, pembinaan melibatkan orang tua dan kepolisian. Langkah tersebut juga dapat disertai surat pernyataan pertanggungjawaban agar tindakan serupa tidak kembali dilakukan.

KAI Ingatkan Ancaman Pidana

KAI menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa aksi yang dilakukan di sekitar jalur rel dapat memiliki konsekuensi hukum.

Mengacu pada KUHP Pasal 194 ayat (1), orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk lalu lintas kereta api, dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya lebih berat. Pasal 194 ayat (2) mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Menurut As’ad, edukasi menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan KAI untuk menekan kasus pelemparan, terutama karena sebagian pelaku merupakan anak-anak.

“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

KAI Daop 5 Purwokerto secara rutin memberikan sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar jalur rel. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya berbagai aktivitas di sekitar perlintasan dan jalur kereta api.

Selain larangan melempar benda ke kereta, masyarakat diminta tidak membakar semak belukar, merusak fasilitas perkeretaapian, ataupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

KAI juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dengan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan gangguan atau aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel.

“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” pungkas As’ad. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: