KPU Purbalingga Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Banyumas Raya Politik
By Hervina  —  On Oct 22, 2026
Caption Foto : KPU Purbalingga gelar Forum Konsultasi Publik di Aula KPU Purbalingga, Kamis (22/10) ( Foto : Dok. Kominfo Purbalingga )

ORBIT-NEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat sekaligus memperkuat transparansi informasi kepemiluan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Purbalingga, Kamis (22/10/2026). Sejumlah pihak hadir dalam forum ini, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, akademisi, perwakilan partai politik, hingga organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Melalui forum tersebut, KPU Purbalingga ingin memastikan pelayanan informasi publik berjalan semakin baik, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPU Purbalingga Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan.

Baca juga: World Cleanup Day 2026, Unsoed Perkuat Edukasi Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Menurutnya, KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, tidak semua informasi dapat dipublikasikan secara terbuka. Terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.

“Ini bagian dari KPU untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama terkait informasi-informasi yang ingin diperoleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Forum Konsultasi Publik menjadi kesempatan bagi KPU untuk menghimpun berbagai saran, kritik, dan masukan dari para peserta. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Data Pemilih Tetap Harus Dilindungi

Baca juga: UPZ LPPSLH Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Arcawinangun dan Bantarwuni Banyumas

Dalam kesempatan tersebut, Zamaahsari juga mencontohkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Terlebih, saat ini masyarakat mulai menghadapi berbagai tahapan dan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2026. Dalam konteks tersebut, informasi mengenai data pemilih menjadi salah satu hal yang berpotensi dibutuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan.

Namun, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan aturan mengenai data yang boleh dan tidak boleh dibuka kepada publik.

KPU Purbalingga, lanjutnya, dapat memberikan informasi data pemilih kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan, tetapi tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap individu karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Dengan demikian, pelayanan informasi tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses masyarakat, tetapi juga harus memastikan perlindungan terhadap data pribadi.

Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkab Banyumas Salurkan Bantuan Rp. 661 Juta Lebih untuk Santri dan Pesantren

Daftar Informasi Publik Perlu Dioptimalkan

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Purbalingga, Widyo Widodo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP).

Keberadaan DIP menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat tersedia dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, menurut Widyo, pelaksanaan keterbukaan informasi masih berpotensi menghadapi sejumlah kendala, terutama apabila dokumen yang tercantum dalam DIP tidak tersedia atau tidak dimanfaatkan secara optimal dalam pelayanan.

Ia menilai, informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat menjadi kurang efektif apabila dokumennya tidak dipublikasikan, tidak digunakan dalam pelayanan, atau bahkan tidak tersedia di situs web resmi.

Baca juga: Keluhan Pencemaran Sungai Jatinegara Kebumen, Bupati Minta RPA Pangestu Broiler Setop Buang Limbah

“Informasi dalam DIP tidak dipublikasikan atau tidak digunakan dalam pelayanan atau tidak ada di website, sehingga keterbukaan informasi tidak efektif,” pungkasnya.

FKP Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Informasi

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik diharapkan menjadi momentum bagi KPU Purbalingga untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki sistem pelayanan informasi publik.

Melalui keterlibatan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, dan organisasi masyarakat, berbagai kebutuhan informasi dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif.

Ke depan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui ketersediaan daftar informasi atau dokumen. Informasi tersebut juga perlu dipastikan benar-benar tersedia, mudah ditemukan, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: UIN Saizu Perkuat Tradisi Intelektual Pesantren, Siapkan Mahasiswa Berilmu dan Berkarakter

Dengan begitu, pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Purbalingga diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: