ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Janji keuntungan besar dalam waktu singkat masih menjadi umpan ampuh untuk menarik masyarakat masuk ke investasi bermasalah. Di tengah maraknya penawaran melalui media sosial dan platform digital, masyarakat diminta tidak mudah tergiur sebelum memastikan investasi tersebut legal dan logis.
Peringatan itu disampaikan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, dan praktisi hukum Saleh Darmawan dalam kegiatan literasi investasi bertema Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Diskusi yang dipandu Lilik Darmawan tersebut mengupas berbagai jebakan investasi, mulai dari tawaran keuntungan tidak masuk akal, modus digital, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh ketika masyarakat menjadi korban.
OJK : Pegang Prinsip 2L
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia mengatakan, prinsip 2L, Legal dan Logis, menjadi langkah paling sederhana yang harus dilakukan masyarakat sebelum menempatkan uang pada sebuah investasi.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujar Dinavia.
Dinavia juga mengingatkan masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban agar tidak panik dan tidak kembali mengirimkan uang kepada pelaku.
Korban sering kali kembali diminta membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pajak, pencairan dana, hingga biaya pemulihan aset.
Menurutnya, seluruh bukti harus segera diamankan, mulai dari bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, hingga informasi dari situs atau media sosial.
“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” ujarnya.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Korban juga perlu mengamankan rekening dan akun digital, mengganti kata sandi serta PIN, dan mengaktifkan autentikasi dua faktor.
OJK menyediakan kanal pengaduan dan informasi melalui Kontak OJK 157 dan kanal resmi Satgas PASTI. Penanganan penipuan di sektor keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Pahami produknya, cek legalitasnya, jangan mudah percaya, lindungi data, simpan bukti, dan laporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal,” pungkas Dinavia.
Jangan Hanya Mengejar Keuntungan
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Dari perspektif ekonomi syariah, Ida Nurlaeli mengatakan investasi bukan sekadar cara untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Investasi merupakan upaya mengalokasikan sumber daya saat ini untuk memperoleh manfaat pada masa mendatang. Karena itu, keamanan, risiko, tujuan investasi, dan manfaat juga harus menjadi pertimbangan.
“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto itu menjelaskan, investasi dalam perspektif Islam juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, serta perlindungan terhadap harta.
Ia meminta masyarakat mengenali tanda-tanda investasi yang patut dicurigai.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Di antaranya keuntungan yang dijamin dengan nilai jauh di atas kewajaran, legalitas tidak jelas, desakan segera mentransfer uang, serta janji keuntungan materi yang sangat besar.
“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.
Bedakan Penipuan dan Wanprestasi
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap kerugian investasi sebagai tindak pidana penipuan.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan wanprestasi yang masuk ranah perdata dengan penipuan yang merupakan tindak pidana.
Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.
Sedangkan penipuan memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelas Saleh.
Ia menegaskan, peristiwa, hubungan hukum, dan bukti yang ada harus diperiksa untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Dalam kasus investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum.
Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan
“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Proses pemulihan aset dapat mencakup penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Di tengah derasnya tawaran investasi digital, pesan dari OJK, akademisi, dan praktisi hukum tersebut bermuara pada satu hal: jangan biarkan iming-iming cuan cepat membuat masyarakat mengabaikan legalitas, risiko, dan kewajaran sebuah investasi. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.