Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi . (Foto ; Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus hilangnya uang di sejumlah mesin ATM Bank BRI di Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap. Polresta Banyumas menangkap dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang yang diduga memanfaatkan tugas mereka untuk mengambil uang secara bertahap dari mesin ATM.

Aksi tersebut diduga berlangsung di 15 gerai ATM BRI yang tersebar di sejumlah wilayah Banyumas, mulai dari Wangon hingga Ajibarang. Dalam kurun waktu hampir lima bulan, total uang perusahaan yang diduga digelapkan mencapai Rp10,15 juta.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara (BGI), perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan uang rupiah.

BW bertugas sebagai pengemudi, sedangkan ANF bekerja sebagai custody atau teknisi yang menangani perbaikan mesin ATM.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika perusahaan menerima tagihan dari Bank BRI terkait adanya selisih antara jumlah uang yang seharusnya tersedia dengan uang yang ditemukan secara fisik di sejumlah ATM.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigasi internal. Hasil audit mengarah pada adanya kekurangan uang di sejumlah mesin ATM yang menjadi bagian dari tanggung jawab kedua karyawan tersebut. Dari penyelidikan polisi, dugaan penggelapan dilakukan dalam rentang waktu 7 Februari hingga 30 Juni 2026.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil," jelas Kapolresta.

Aksi Dilakukan Berulang Kali di Lokasi Berbeda

Menurutnya, kedua tersangka diduga menjalankan aksi tersebut secara berulang dengan jumlah uang yang diambil berbeda-beda di setiap lokasi. Uang yang berhasil diambil kemudian dibagi di antara keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BW diduga menikmati uang sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF menerima Rp3.725.000.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” imbuh Kapolresta Banyumas.

Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka juga telah menyerahkan sebagian uang yang diduga berasal dari hasil penggelapan tersebut. Pada 24 Juli 2026, BW menyerahkan uang sebesar Rp2.675.000, sementara ANF menyerahkan Rp2.825.000. Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp5,5 juta sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dokumen hasil audit internal perusahaan, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV dari sejumlah ATM yang disimpan dalam flash disk, tas yang diduga digunakan untuk membawa uang, pakaian kerja, serta tanda pengenal karyawan.

Atas perbuatannya, BW dan ANF dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus penggelapan uang ATM di Banyumas ini menjadi perhatian karena pelaku diduga merupakan orang yang memiliki akses langsung terhadap mesin dan sistem kerja pengelolaan uang. Polisi pun menegaskan setiap penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Baca juga: Polres Kebumen Bekali Pelajar SMAN 1 Kebumen Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks AI

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: