Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Terduga Penjambret

Korban Luka dan Kehilangan Uang Serta Emas
Caption Foto : Pelaku jambret di Jalan Raya Buntu-Banyumas yang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.(Foto :Dok.Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penjambretan di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas. Seorang pria berinisial HF (30) ditangkap setelah diduga merampas tas milik seorang perempuan hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.

Korban berinisial WAM (37), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan akibat insiden yang terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB tersebut. Korban bahkan harus menjalani rawat inap di RSUD Banyumas setelah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Kalibagor.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor menuju rumahnya. Saat melintas di Jalan Raya Buntu–Banyumas, korban diduga dipepet tersangka yang kemudian merampas tasnya secara paksa.

“Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan,” jelas Kapolresta, Jumat (16/19/2026).

Setelah kejadian, warga menemukan korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan mengantar korban ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor.

Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalibagor untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena masih merasakan sakit dan pusing, korban kemudian dibawa ke RSUD Banyumas hingga harus menjalani rawat inap.

Tas Berisi Uang Tunai dan Perhiasan Emas

Selain menyebabkan korban mengalami luka, aksi dugaan penjambretan tersebut juga mengakibatkan sejumlah barang berharga milik korban hilang. Tas yang diduga dirampas pelaku berisi dompet dengan kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, tiga cincin emas, satu liontin, serta telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.

Kapolresta Banyumas menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada Rabu (14/10/2026). Dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi menangkap HF, pria berusia 30 tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar

Atas perbuatannya, HF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama ketika membawa tas, uang tunai, perhiasan, maupun barang berharga lainnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditangani oleh petugas.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: