LPSK dan Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi

Kades di Banyumas Didorong Jadi Jembatan Perlindungan Saksi dan Korban
Caption Foto : Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo memaparkan terkait pentingnya peran LPSK di masyarakat. (Foto : Hermiana E.Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kepala desa (kades) memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses perlindungan hukum, terutama bagi warga yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana. Kedekatan dengan masyarakat membuat kades berpotensi menjadi penghubung antara warga yang membutuhkan perlindungan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 terkait penguatan peran LPSK yang digelar bersama Komisi XIII DPR RI dengan melibatkan para kepala desa di Kabupaten Banyumas, Minggu (18/10/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo mengatakan,  kepala desa merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai tugas dan kewenangan LPSK perlu diperluas hingga tingkat desa agar masyarakat mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika membutuhkan perlindungan.

Menurut Yanuar, berbagai persoalan hukum juga terjadi di lingkungan pedesaan. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kepala desa bahkan menyampaikan pengalaman mereka menghadapi persoalan hukum di wilayah masing-masing, termasuk kasus narkoba dan berbagai permasalahan lainnya.

“Permasalahan hukum di desa juga banyak terjadi, seperti tadi dipaparkan beberapa kades, ada yang kasus narkoba dan lainnya. Dengan memahami peran LPSK, diharapkan mereka bisa menjadi jembatan bagi warganya yang butuh perlindungan sebagai saksi ataupun korban,” terangnya.

Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para kepala desa tidak hanya memahami keberadaan LPSK, tetapi juga mampu membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Langkah ini dinilai penting karena tidak semua masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Padahal, saksi dan korban dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan hingga ancaman, sehingga perlindungan yang tepat dibutuhkan agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.

Caption : Caption Foto : Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. (Foto : Hermiana E.Effendi).

UU LPSK Diperkuat, Perlindungan Saksi dan Korban Diperluas

Yanuar menjelaskan, perubahan regulasi mengenai LPSK melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan kejahatan. Penguatan tersebut mencakup penanganan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar

Selain memperkuat peran lembaga, perubahan aturan tersebut juga memperluas cakupan perlindungan hingga kepada keluarga saksi dan korban. Hal ini menjadi aspek penting mengingat dampak suatu tindak pidana tidak selalu berhenti pada orang yang mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Dalam situasi tertentu, keluarga juga dapat menghadapi tekanan atau risiko akibat keterlibatan anggota keluarganya dalam proses hukum. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme perlindungan perlu menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk melalui pemerintah desa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mendorong agar penguatan kewenangan LPSK diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, peningkatan kapasitas lembaga harus berjalan seiring dengan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat di berbagai daerah.

Yanuar turut mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah, termasuk di Banyumas. Keberadaan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat dinilai dapat membantu warga memperoleh informasi dan mengakses perlindungan tanpa harus menghadapi kendala jarak.

“Semakin dekat pelayanan, maka masyarakat akan semakin mudah mengaksesnya,” tuturnya.

Baca juga: Nikmatnya Ayam Goreng Jago di Djago Jowo Purwokerto, Kuliner Keluarga dengan Nuansa Joglo Jawa

LPSK Diperkuat sebagai Lembaga Negara Independen

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 yang memperkuat kedudukan dan peran lembaganya.

Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi baru tersebut, LPSK diakui sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penguatan status ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas perlindungan saksi dan korban dapat berjalan secara mandiri.

Selain kedudukan kelembagaan, perubahan regulasi juga memberikan perhatian terhadap penguatan hak-hak korban serta perlindungan bagi pelapor yang menghadapi risiko akibat menyampaikan informasi mengenai suatu tindak pidana.

“Sebelumnya LPSK hanya diakui sebagai lembaga mandiri, tetapi dengan UU yang baru ini, LPSK diakui sebagai lembaga negara. Untuk pelapor juga dilindungi dari diskriminasi, pemecatan, mutasi atau sanksi negatif lainnya. LPSK juga diberi kewenangan memfasilitasi victim impact statement, yaitu penyampaian dampak tindak pidana oleh korban dalam persidangan,” terangnya.

Baca juga: Purbalingga Targetkan 8 Emas di Porprov Jateng 2026

Victim impact statement merupakan penyampaian mengenai dampak tindak pidana yang dialami korban. Melalui mekanisme ini, pengalaman dan konsekuensi yang dirasakan korban dapat disampaikan dalam proses persidangan, sehingga dampak kejahatan terhadap kehidupan korban memperoleh perhatian dalam proses peradilan.

Perlindungan terhadap pelapor juga menjadi hal penting untuk mendorong keberanian masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana. Kekhawatiran terhadap diskriminasi, pemecatan, mutasi, atau sanksi negatif lainnya dapat menjadi hambatan bagi seseorang untuk melaporkan suatu peristiwa.

Dengan adanya penguatan perlindungan, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman lebih baik mengenai hak-haknya serta jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi ancaman atau tekanan terkait proses hukum.

Pada kesempatan tersebut, Susilaningtias turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Yanuar Arif Wibowo yang telah membuka ruang dialog antara LPSK dan para kepala desa di Banyumas. Pertemuan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi semata, tetapi menjadi awal penguatan komunikasi antara LPSK, wakil rakyat, pemerintah desa, dan masyarakat.

Pemahaman yang lebih baik di tingkat desa menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan saksi, korban, maupun pelapor tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan informasi yang tepat dan akses perlindungan yang semakin mudah, masyarakat diharapkan lebih berani mencari bantuan serta menjalani proses hukum dengan rasa aman dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: 54 Pelanggar Terjaring Patroli Malam di Purwokerto, Polisi Antisipasi Balap Liar

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: