ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Sebanyak 66 ton besi rongsok yang seharusnya dikirim ke gudang di Kabupaten Banyumas diduga dialihkan dan dijual sebelum sampai tujuan. Aksi tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang Mei hingga Desember 2022 dan baru terungkap setelah korban melaporkannya kepada polisi.
Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.
Empat tersangka sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P M Silalahi mengatakan, kasus itu bermula ketika para tersangka mendapat kepercayaan mengambil barang rongsok dari sejumlah lapak untuk dibawa ke gudang milik korban di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran.
Namun, tidak seluruh barang yang diangkut kemudian sampai ke gudang.
Baca juga: AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Jadi Kapolres Kebumen
“ Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” kata Kapolresta.
Besi Premiun dan Super A Diduga Dijual
Dari hasil penyelidikan, barang yang dilaporkan hilang berupa besi premium dengan berat sekitar 44 ton. Nilainya mencapai Rp284.139.164.
Selain itu, terdapat besi super A dengan berat sekitar 22 ton yang nilainya diperkirakan Rp136.212.558.
Jika digabungkan, nilai kerugian materiil yang dilaporkan korban, Ahmad Sucipto, warga Jakarta Selatan, mencapai Rp420.351.723.
Baca juga: Pemkab Banyumas Dorong Anak Usia 5-6 Tahun Ikut PAUD
Menurut polisi, sebagian barang yang telah diambil dari lapak diduga diturunkan di lokasi tertentu dalam perjalanan. Besi tersebut kemudian dijual kepada pengepul maupun lapak rongsok lain.
Perkara tersebut dilaporkan korban melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2025.
Empat Tersangka Diamankan
Empat tersangka yang telah ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Sokaraja; AS alias A (31), warga Kecamatan Sumbang; M (42), warga Kecamatan Sumbang; serta BT alias T (20), warga Kecamatan Kembaran.
Sementara dua tersangka lainnya masih berstatus DPO dan tengah diburu penyidik.
Baca juga: Bukan Sekadar Protein, Dosen Unsoed Ungkap Rahasia Rasa Gurih Terasi Ikan di Jepang
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya nota pembelian barang rongsok dari beberapa periode pada 2022 hingga awal 2023.
Kapolresta mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, penyidik masih melakukan pencarian. Motif para tersangka adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.