ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Rencana membangun rumah, membuka toko, mendirikan tempat usaha, maupun memanfaatkan lahan untuk berbagai kegiatan sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum memulai pembangunan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan peruntukan lahannya agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status lahan atau berkonsultasi dengan petugas ketika hendak memanfaatkan ruang. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang aman, produktif, tertib, dan berkelanjutan.
Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, Muhammad Abdullah Tsani menjelaskan, setiap dokumen rencana tata ruang telah memuat berbagai perencanaan yang saling berkaitan.
Di dalamnya terdapat struktur dan pola ruang yang mengakomodasi banyak kepentingan. Mulai dari jaringan transportasi, jalan penghubung antarkawasan, prasarana air bersih, sistem drainase, kawasan pertanian, permukiman hingga berbagai fungsi ruang lainnya.
Seluruh elemen tersebut, kata Tsani, dirancang sebagai satu kesatuan sistem untuk menciptakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
“Tata ruang ini harus diatur, karena banyak fungsi yang harus diberi ruang, seperti pertanian, pemukiman, kawasan hutan lindung, dan lain-lain. Semua disusun sesuai dengan karakteristik ruang,” terangnya.
Menurutnya, penataan ruang bukan sekadar menentukan apakah seseorang boleh atau tidak boleh membangun di atas sebidang tanah. Lebih dari itu, tata ruang merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, hingga kepentingan negara.
Karena itu, masyarakat yang berencana memanfaatkan lahan untuk pembangunan rumah, toko, perumahan, kegiatan usaha maupun fungsi lainnya perlu memahami terlebih dahulu peruntukan ruang di lokasi tersebut.
Tata Ruang Melibatkan Banyak Sektor dan Kepentingan
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Tsani memaparkan bahwa tata ruang memiliki sifat multisektor dan melibatkan banyak pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas. Dalam penyusunannya, terdapat berbagai kepentingan yang harus diakomodasi, termasuk kepentingan negara.
Salah satunya adalah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kawasan yang telah ditetapkan untuk kepentingan pertanian pangan memiliki fungsi strategis sehingga pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
“Sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada kepentingan negara yang harus diperhatikan, sehingga tata ruang ini disusun bukan berdasarkan partisipasi murni, tetapi gabungan antara top down dan bottom up,” jelasnya.
Artinya, penyusunan tata ruang tidak hanya berasal dari aspirasi masyarakat di tingkat bawah, tetapi juga memperhatikan kebijakan dan kepentingan strategis pemerintah di tingkat yang lebih luas. Dengan pendekatan tersebut, rencana tata ruang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan fungsi lingkungan, kawasan pertanian, infrastruktur, serta kepentingan masyarakat untuk jangka panjang.
Baca juga: UPZ LPPSLH Diluncurkan, Dana ZIS Diarahkan untuk Perkuat Kemandirian Masyarakat
Pemanfaatan Lahan Pribadi Tetap Memiliki Fungsi Sosial
Dalam konsep tata ruang yang berkaitan dengan hukum kepemilikan dan development right atau hak pengembangan, setiap pemanfaatan ruang dapat memunculkan fungsi sosial atau kewajiban sosial yang harus dipenuhi.
Tsani mencontohkan pembangunan sebuah toko di atas tanah milik pribadi. Meskipun tanah tersebut merupakan hak milik seseorang, pembangunan yang dilakukan tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
Pemilik bangunan, misalnya, tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan parkir, mematuhi ketentuan garis sempadan, serta memperhatikan keberadaan saluran drainase dan fasilitas umum di sekitarnya. Hal ini menjadi penting karena penggunaan ruang untuk kepentingan pribadi dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau mendirikan toko dan tidak memiliki lahan parkir, kemudian kendaraan parkir di tepi jalan, maka akan menimbulkan kemacetan. Atau saat pendirian toko menutup permanen drainase jalan, akan menimbulkan potensi banjir saat hujan, di sinilah kemudian muncul konflik ruang,” ungkapnya.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata ruang dapat berawal dari hal-hal yang terlihat sederhana. Bangunan yang tidak menyediakan area parkir dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Saluran air yang tertutup akibat pembangunan berpotensi menimbulkan genangan bahkan banjir ketika hujan. Karena itu, pembangunan tidak cukup hanya mempertimbangkan kepentingan pemilik lahan, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan kepentingan publik.
Permasalahan serupa juga dapat terjadi ketika ruang hijau atau kawasan yang telah ditetapkan pemerintah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemanfaatan ruang yang mengabaikan fungsi awal suatu kawasan berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan, tetapi juga dapat memengaruhi masyarakat sekitar, kondisi lingkungan, sistem drainase, lalu lintas, hingga keberlanjutan kawasan.
Tsani menegaskan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memicu terjadinya konflik ruang.
Untuk itu, DPU Kabupaten Banyumas mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru memanfaatkan atau membangun di atas suatu lahan tanpa mengetahui status dan peruntukannya.
Pengecekan sejak awal serta konsultasi dengan petugas terkait menjadi langkah penting untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Dengan memahami tata ruang sebelum membangun, masyarakat tidak hanya melindungi investasi dan kepentingan pribadi, tetapi juga ikut menjaga kepentingan bersama. Sebab, tata ruang yang tertib merupakan fondasi penting bagi Banyumas untuk tumbuh secara terarah, nyaman, aman, produktif, serta berkelanjutan bagi generasi hari ini dan masa depan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.