Dishub Banyumas Pilih Pendekatan Humanis Tertibkan Odong-odong, Penindakan Jadi Langkah Terakhir

Berita Advertorial
Caption Foto : Dishub Banyumas secara berkala melakukan sosialiasi kepada pengendara odong-odong. (Foto ; Dok. Dishub Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas memilih pendekatan persuasif dan humanis dalam menertibkan operasional kendaraan odong-odong yang masih banyak ditemukan beroperasi di jalan raya. Penertiban odong-odong tidak serta-merta dilakukan melalui tindakan hukum. Dishub terlebih dahulu mengedepankan edukasi, pendataan, pembinaan, dan sosialisasi kepada para pemilik maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.

Langkah tersebut menjadi pilihan karena ada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, keberadaan odong-odong di jalan umum dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan. Namun di sisi lain, usaha tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.

Karenanya, penertiban secara bertahap menjadi langkah yang lebih tepat agar penerapan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala Dishub Banyumas, Omar Udaya melalui Kabid Angkutan Jalan dan Keselamatan, Mufti Hakim mengatakan, hasil koordinasi antara Dishub dan Satlantas Polresta Banyumas pada Selasa (4/8/2026) menghasilkan kesepakatan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, pendekatan humanis diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami aturan sekaligus mengetahui risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan apabila odong-odong digunakan di jalan raya.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

"Kami tidak ingin langsung melakukan penindakan. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut mata pencaharian masyarakat. Yang kami kedepankan terlebih dahulu adalah edukasi dan pembinaan agar masyarakat memahami risiko keselamatan yang ditimbulkan," tuturnya kepada Orbit-News.com, Rabu (5/8/2026).

Caption : Caption Foto : Penertiban odong-odong dilakukan dengan pendekatan humanis, bagi yang membandel baru dilakukan penindakan. (Foto :Dok. Dishub Banyumas).

Penertiban Odong-odong Banyumas Dilakukan Bertahap

Lebih lanjut Mufti Hakim menjelaskan, pihaknya telah menyusun empat tahapan penanganan odong-odong yang akan dilaksanakan secara berurutan. Tahap pertama adalah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang baru sebagai penyempurnaan surat edaran sebelumnya mengenai larangan operasional odong-odong di jalan raya.

Surat edaran tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena tidak memenuhi aspek keselamatan dan persyaratan kendaraan.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Setelah surat edaran diterbitkan, tahapan berikutnya adalah melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas. Pendataan tersebut penting untuk mengetahui jumlah kendaraan, persebaran wilayah operasional, hingga identitas pemilik. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang lebih jelas sebelum menentukan kebijakan dan langkah lanjutan.

Tahap selanjutnya adalah menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pemilik odong-odong, tetapi juga kepada masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan tersebut.

"Kami akan memasang spanduk, melakukan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan masyarakat, hingga memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya penggunaan odong-odong di jalan raya," terangnya.

Melalui pola tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya larangan, tetapi juga memahami alasan keselamatan yang menjadi dasar kebijakan penertiban odong-odong di Banyumas. 

Mufti Hakim menegaskan, penindakan hukum tidak menjadi langkah pertama dalam penertiban odong-odong. Penegakan hukum baru akan dilakukan apabila seluruh tahapan pendekatan persuasif telah ditempuh namun masih ditemukan kendaraan odong-odong yang tetap beroperasi di jalan raya.

Baca juga: UPZ LPPSLH Diluncurkan, Dana ZIS Diarahkan untuk Perkuat Kemandirian Masyarakat

"Kalau semuanya sudah dilakukan, mulai dari surat edaran, pendataan, sampai sosialisasi, tetapi masih ada yang membandel dan membahayakan pengguna jalan lain, tentu akan dilakukan penegakan hukum bersama Satlantas," katanya.

Ia menilai pendekatan bertahap lebih efektif dibandingkan langsung menggelar razia besar-besaran. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beradaptasi, pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa aturan yang diterapkan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sebaliknya, kebijakan penertiban odong-odong dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan seluruh pengguna jalan.

Caption : Caption Foto : Dishub Banyumas terus mengedukasi masyarakat bahwa odong-odong berbahaya jika beroperasi di jalan raya, namun diperbolehkan digunakan di kawasan tertutup. (Foto : Dok. Dishub Banyumas).

Odong-odong Tidak Memenuhi Standar Kendaraan Jalan Raya

Secara regulasi, odong-odong memang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum. Sebab, sebagian besar kendaraan tersebut merupakan hasil modifikasi dari kendaraan bermotor yang tidak melalui prosedur perubahan rancang bangun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak memiliki legalitas maupun sertifikasi kelayakan jalan yang menjadi salah satu syarat utama kendaraan angkutan penumpang.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

"Untuk bisa digunakan di jalan raya, kendaraan harus melalui proses perubahan rancang bangun, diuji di kementerian, mendapatkan persetujuan, kemudian diterbitkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Odong-odong yang ada saat ini umumnya tidak melalui proses tersebut," jelasnya.

Dari sisi keselamatan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius. Sistem pengereman, konstruksi rangka, kapasitas angkut, hingga perlindungan terhadap penumpang pada kendaraan odong-odong umumnya tidak melalui pengujian resmi sebagaimana kendaraan angkutan penumpang yang memenuhi standar.

Risiko tersebut semakin menjadi perhatian ketika odong-odong membawa penumpang dan berbaur dengan kendaraan lain di jalan raya. 

Meski melakukan penertiban, Dishub Banyumas tidak sepenuhnya menutup ruang bagi keberadaan odong-odong. Kendaraan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di kawasan tertutup atau area wisata yang tidak bersinggungan langsung dengan lalu lintas umum.

"Kalau digunakan di dalam kawasan wisata atau lokasi yang memang tertutup dari lalu lintas umum tentu berbeda. Yang menjadi persoalan adalah ketika kendaraan itu masuk ke jalan raya bersama kendaraan lain," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dengan demikian, fokus penertiban bukan pada keberadaan odong-odong sebagai sarana hiburan atau usaha masyarakat, melainkan pada penggunaannya di jalan umum yang berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. 

Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Banyumas juga menyadari adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan kepolisian. Mufti Hakim mengakui Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Karena itu, apabila tahapan edukasi dan sosialisasi telah dilakukan namun pelanggaran masih terus ditemukan, langkah penegakan aturan akan dilakukan bersama kepolisian.

Menurutnya, persoalan odong-odong tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas. Fenomena serupa juga menjadi perhatian pemerintah di berbagai daerah di Indonesia. Karenanya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi sekaligus dukungan masyarakat. Pemerintah, kepolisian, pemilik usaha, dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas ketika kendaraan digunakan di ruang lalu lintas umum. 

Mufti Hakim berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan penertiban odong-odong bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa.

"Yang menjadi perhatian utama kami adalah keselamatan. Kami ingin tidak ada lagi kecelakaan yang melibatkan odong-odong karena risikonya sangat besar, terutama bagi anak-anak yang menjadi penumpangnya," katanya.

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

Dishub Banyumas berharap pendekatan humanis yang ditempuh dalam penertiban odong-odong dapat menciptakan keseimbangan antara penerapan aturan dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. Melalui edukasi, pendataan, sosialisasi, dan pembinaan yang dilakukan secara bertahap, pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab semua pihak.

Penindakan hukum pun tetap disiapkan sebagai langkah terakhir apabila seluruh pendekatan persuasif telah dilakukan namun masih terdapat pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dengan pendekatan tersebut, penertiban odong-odong di Banyumas diharapkan tidak sekadar menjadi agenda penegakan aturan, tetapi juga menjadi upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: