ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas untuk membentuk Tim Tabayun guna mendalami kasus dugaan penipuan berkedok "Sultan Nusantara" yang menyeret seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya unsur penistaan agama maupun penyalahgunaan ajaran keagamaan yang diduga digunakan tersangka dalam mempengaruhi para pengikutnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, Tim Tabayun bertugas mengkaji berbagai materi, pernyataan, dan aktivitas yang pernah disampaikan tersangka kepada korban maupun jamaah yang mengikuti kegiatan pengajiannya.
"Kami menggandeng MUI Banyumas dan membentuk Tim Tabayun untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai hal yang disampaikan tersangka kepada para pengikutnya," kata Petrus, Jumat (29/5/2026).
Bukan Tokoh Agama
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Wakil Ketua MUI Kabupaten Banyumas sekaligus anggota Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap latar belakang tersangka. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa W merupakan keturunan Sultan Hamid II atau memiliki kapasitas sebagai tokoh agama.
"Setelah kami telusuri, yang bersangkutan bukan tokoh agama dan tidak memiliki latar belakang keagamaan tertentu. Klaim sebagai keturunan Sultan Hamid II juga tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, Tim Tabayun juga tidak menemukan indikasi adanya aliran sesat maupun unsur penistaan agama dalam materi yang disampaikan tersangka kepada para pengikutnya.
Menurut Mintaraga, materi yang beredar dalam grup WhatsApp "Sahabat Surga", yang menjadi sarana komunikasi tersangka dengan jamaahnya, sebagian besar hanya berupa potongan ceramah atau dakwah dari sejumlah tokoh agama yang telah dikenal luas.
"Ajaran yang disampaikan lebih banyak berupa kutipan-kutipan dakwah yang sudah ada. Dari hasil kajian kami, tidak ditemukan unsur aliran sesat maupun penistaan agama," jelasnya.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Tim juga menelusuri sejumlah larangan yang pernah disampaikan tersangka kepada para pengikutnya. Namun, saat dimintai penjelasan, tersangka mengaku larangan tersebut hanya berdasarkan pemahamannya sendiri dan tidak didukung dalil agama yang kuat.
"Ketika ditanya dasar pelarangannya, yang bersangkutan menyebut hanya berdasarkan cerita sejarah. Tidak ada pembahasan mengenai hukum haram ataupun dalil agama yang jelas," tambah Mintaraga.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AS, warga Sokaraja, mengikuti kegiatan bekam setelah diajak seorang rekannya. Dari pertemuan tersebut, korban kemudian mengikuti kegiatan ziarah dan pengajian yang dipimpin tersangka hingga akhirnya menaruh kepercayaan kepada sosok W.
Dalam salah satu pertemuan, tersangka diduga mengklaim bahwa perkebunan kelapa sawit milik korban merupakan warisan leluhur keluarganya. Dengan dalih tersebut, tersangka meminta korban menyerahkan sejumlah uang agar hasil perkebunan tersebut dianggap halal untuk dimanfaatkan.
Dugaan penipuan inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan Polresta Banyumas. Sementara itu, Tim Tabayun yang dibentuk bersama MUI terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran terkait ajaran maupun simbol-simbol keagamaan dalam perkara tersebut. (*)
Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.