Curanmor di Sawah Tambaksari Kidul Banyumas Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Caption Foto : Pelaku curanmor di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan beserta barang bukti motor hasil curian. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Sepeda motor milik warga yang ditinggal di tepi jalan area persawahan Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, raib dalam hitungan jam. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kini berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas bersama Polsek Kembaran.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AAS alias J (26), warga Kecamatan Kembaran. Sementara satu orang lainnya, W (21), yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026). Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Kasirun bersama istrinya datang ke area persawahan Grumbul Jonjing, Desa Tambaksari Kidul, menggunakan sepeda motor Suzuki Smash. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan. Kasirun dan istrinya selanjutnya berjalan menuju sawah untuk beraktivitas. Jarak antara lokasi parkir dengan sawah sekitar 20 meter.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban hendak pulang lebih dulu. Namun, ia justru mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada di lokasi."jelas Kapolresta.

Korban bersama sejumlah saksi kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar persawahan. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil sehingga kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kembaran.

Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan informasi, petugas mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya diketahui berinisial AAS alias J dan W. Polisi menduga kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan peran masing-masing.

"Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama sama dengan pembagian peran masing-masing. Petugas menyebut motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi," ungkap Kapolresta.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor korban. Kendaraan yang diamankan berupa Suzuki Smash warna biru hitam keluaran 2006 dengan nomor polisi R-4985-QA.

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu buah kunci kontak dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti.

Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar

Kapolresta Banyumas menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan meningkatkan langkah pencegahan, termasuk patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi sasaran tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap W yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor tersebut. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: