ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik penipuan layanan badal haji dan pembayaran DAM yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU). Kasus yang terungkap melalui investigasi Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI tersebut diduga menyebabkan kerugian jemaah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut hak dan kepercayaan jemaah haji Indonesia yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan layanan badal haji untuk sekitar 140 orang dengan tarif yang dinilai tidak masuk akal.
Dahnil menjelaskan, para korban diduga diminta membayar sekitar Rp10 juta untuk layanan badal haji. Padahal, biaya pelaksanaan haji dakhili yang berlaku bagi warga setempat di Arab Saudi mencapai kisaran Rp40 juta per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dijalankan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang bermukim di Arab Saudi. Pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap lebih jauh modus yang digunakan.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya.
Penyimpangan Pembayaran DAM
Selain kasus badal haji, Kemenhaj juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran DAM. Dahnil menjelaskan bahwa DAM merupakan kewajiban yang harus diproses melalui lembaga resmi Adahi. Namun dalam praktiknya, sejumlah jemaah disebut telah dipungut biaya sebesar 720 riyal tanpa penyetoran resmi ke Adahi. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membeli hewan DAM melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih rendah, sementara selisihnya menjadi keuntungan pihak tertentu.
“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan tidak menerima bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi. Dari laporan tersebut, tim pelindungan jemaah kemudian melakukan penelusuran dan menemukan dugaan pelanggaran yang merugikan banyak peserta haji.
Dahnil menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti mempermainkan layanan ibadah haji. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah berjanji akan membuka secara resmi identitas dan rincian kasus yang tengah ditangani. Informasi tersebut akan disampaikan oleh tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Bina Haji dan Umrah.
Lebih jauh, Dahnil menilai kasus ini menjadi bukti masih adanya praktik tidak sehat dalam tata kelola layanan haji. Ia menyebut pembenahan sistem terus dilakukan meski mendapat penolakan dari pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari jemaah.
“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” katanya.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair Tanggal 20
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap layanan haji akan terus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Jemaah juga diimbau hanya menggunakan layanan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah dalam setiap transaksi terkait ibadah haji. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.