ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan pengawasan konten di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun membungkam kritik masyarakat. Regulasi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KM) Nomor 127 Tahun 2026 dan KM Nomor 128 Tahun 2026 justru diarahkan untuk memperjelas prosedur penanganan disinformasi secara terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Komdigi menegaskan, tidak semua kritik, perbedaan pandangan, maupun ekspresi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Penindakan hanya ditujukan pada konten yang memenuhi kriteria disinformasi dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini menjelaskan, kedua keputusan menteri tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan dalam pelaksanaan pengawasan ruang digital.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya terintegrasi dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang sebelumnya diatur melalui KM Nomor 522 Tahun 2024.
Baca juga: BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November 2026
Sistem tersebut menjadi instrumen bagi Komdigi untuk mengawasi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, khususnya platform yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).
Kritik dan Produk Jurnalistik Tidak Menjadi Sasaran
Mediodecci menegaskan, pemerintah tidak menjadikan kritik maupun perbedaan pendapat sebagai dasar untuk melakukan penindakan. Suatu konten harus memenuhi sejumlah unsur pelanggaran sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Kriteria tersebut antara lain adanya ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan kriteria tersebut diperlukan agar proses moderasi tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memiliki dasar yang jelas.
Komdigi juga memastikan kebijakan pengawasan ini tidak menyasar produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghormati dan mendukung kebebasan pers.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Deklarasi Sumpah Pemuda di HI Tuai Kritik
Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan pemulihan konten apabila merasa terjadi kesalahan dalam proses moderasi.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait kewajiban pemutusan akses dalam waktu maksimal empat jam, Komdigi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku sejak suatu konten dilaporkan atau ditemukan. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum platform menerima surat perintah pemutusan akses. Prosesnya diawali melalui mekanisme Pra-SAMAN, yakni verifikasi terhadap laporan masyarakat maupun temuan pemerintah.
Setelah pemeriksaan dasar hukum, tautan, dan bukti pendukung dilakukan, Komdigi akan mengirimkan notifikasi kepada platform agar memberikan tanggapan. Untuk konten yang masuk kategori mendesak, platform diberikan waktu 1 x 12 jam untuk merespons. Sementara itu, konten tidak mendesak memperoleh waktu 1 x 24 jam.
Dalam tahapan tersebut, penyelenggara platform juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun menjelaskan konteks konten berdasarkan pedoman komunitas atau community guidelines yang mereka terapkan.
Baca juga: Dibunuh karena Tulisan Kritis pada Era Orde Baru, Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Apabila platform tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, proses dapat dilanjutkan ke tahap SAMAN melalui penerbitan surat perintah pemutusan akses.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” jelas Mediodecci.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti permintaan pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Mediodecci menambahkan, penentuan batas waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang terhadap konten. Di saat bersamaan, kecepatan penyebaran informasi melalui platform digital juga perlu diperhitungkan agar dampak negatif tidak semakin meluas. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.