BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November 2026

Ini Penyebab dan Syarat Agar Bisa Beroperasi Kembali
Nasional
By Ariyani  —  On Nov 02, 2026
Caption Foto : Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Foto : Dok. BGN).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terancam menghentikan sementara operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus. Kebijakan ini diberlakukan karena ribuan unit pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum disiplin menyampaikan laporan penggunaan dana harian.

Sanksi suspend mulai berlaku hari ini, Senin (2/11/2026). Kebijakan tersebut ditujukan kepada SPPG yang belum memenuhi kewajiban menyusun dan mengirimkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat ribuan SPPG yang belum menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib.

"Per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ungkap Ketut.

Dari total SPPG yang dikenai sanksi, jumlah terbanyak berada di Wilayah II dengan 2.616 unit. Berikutnya Wilayah I sebanyak 1.801 unit dan Wilayah III sebanyak 1.680 unit.

Baca juga: Komdigi Tegaskan Aturan Penanganan Disinformasi, Kritik dan Kebebasan Pers Tetap Dilindungi

Meski demikian, status suspend tidak bersifat permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG yang terkena sanksi untuk kembali menjalankan pelayanan setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan.

Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. SPPG wajib menyusun dan mengirimkan LPDH sesuai format serta ketentuan yang ditetapkan. Setelah laporan diterima, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan format dan kesesuaian substansi laporan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan laporan telah memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG bersangkutan dapat kembali beroperasi.

Namun, selama status suspend masih berlaku, SPPG tidak akan menerima insentif. Dengan demikian, penyelesaian kewajiban pelaporan menjadi syarat penting agar operasional dan pemberian insentif dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

LPDH Jadi Instrumen Pengawasan Dana MBG

Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen tersebut menjadi instrumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Deklarasi Sumpah Pemuda di HI Tuai Kritik

Melalui LPDH, BGN dapat memantau transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan kebutuhan anggaran masing-masing SPPG dapat dihitung secara lebih terukur.

"LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," jelasnya.

Selain itu, pelaporan rutin tersebut juga menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap kemungkinan pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketertiban administrasi dan transparansi keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga pelaksanaan Program MBG. Karena itu, seluruh SPPG diharapkan memenuhi kewajiban pelaporan agar pengelolaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: