DPR Apresiasi Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Ini Alasannya

Politik
By Ariyani  —  On Nov 02, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Kapolri yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat dukungan dari DPR RI. Aturan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat kedisiplinan dan keteladanan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai larangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan kebijakan preventif yang patut diapresiasi. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan institusi penegak hukum sebelum diperluas ke masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Adang menjelaskan, penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi hingga peredaran narkotika cair. Modus tersebut dinilai berbahaya karena zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam cairan maupun cartridge vape sehingga sulit dikenali secara langsung.

Baca juga: DPR Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Dana Korban Investasi Bodong

Penyalahgunaan Vape

Salah satu temuan yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi dan mengedarkan etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kondisi ini, menurut Adang, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak bisa hanya berfokus pada perangkatnya. Kandungan cairan vape yang beredar juga perlu diperiksa untuk mengantisipasi kemungkinan adanya zat berbahaya yang disamarkan.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.

Selain mendukung kebijakan internal Polri, Adang juga meminta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam memutus potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Kejar Target Pengesahan 15 Desember 2026

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran gelap. Langkah edukasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus berjalan beriringan agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Adang berharap larangan penggunaan vape bagi personel Polri diterapkan secara konsisten dan dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya. Keteladanan aparat, menurutnya, menjadi salah satu modal penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: