ORBIT-NEWS.COM, SUKOHARJO – Penanganan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menjadi salah satu pembahasan penting dalam pertemuan Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dengan sejumlah tokoh agama di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sabtu, (31/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tersebut juga menjadi momentum bagi kepolisian untuk menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk penggeledahan pondok pesantren. Usai pertemuan, Wakapolda Jateng menyampaikan hasil dialog tersebut dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres Sukoharjo. Ia menegaskan, komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Andi Herindra, kepolisian harus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat. Sebab, menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen.
“Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semua kelompok masyarakat. Kami juga menerima masukan-masukan yang konstruktif. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, rekan-rekan media maupun masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Inovasi Halal Center UIN Saizu Tarik Perhatian Menag di Expo Ekonomi Syariah Istiqlal
Ia menambahkan, keberadaan polisi di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata. Karena itu, aparat perlu mendengarkan keluhan dan memahami persoalan yang dihadapi warga, bukan hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan.
Salah satu persoalan yang turut mendapat penjelasan dalam pertemuan tersebut adalah penggeledahan di sebuah pondok pesantren pada 27 Oktober 2026. Wakapolda menerangkan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Parangjoro. Ia menyebut penyidik telah mengantongi penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian harus tetap ditindaklanjuti secara objektif. Termasuk apabila terdapat laporan mengenai dampak kegiatan penggeledahan terhadap para santri maupun dugaan tindakan anggota yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh diberi cap atau stigma tertentu sebelum keterlibatannya dalam suatu perkara terbukti secara hukum.
Baca juga: Hujan Mulai Turun, Harapan Jateng Kejar Produksi 10,5 Juta Ton Padi Kian Terbuka
Polisi Ungkap Empat Orang Diduga Terlibat Pembakaran Warung
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan lebih terperinci perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung yang terjadi pada 12 September 2026. Menurut Andika, penggeledahan pada 27 Oktober merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk penangkapan terhadap salah satu tersangka pada 19 Oktober 2026.
Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas membutuhkan bantuan tim taktis Brimob Polda Jawa Tengah.
“Tersangka berhasil dilumpuhkan dan saat ini dalam keadaan sehat walafiat serta sudah bisa dimintai keterangan,” kata Andika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga terdapat empat orang yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran warung tersebut. Satu orang berinisial ST telah ditahan. Sementara seorang lainnya berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua orang lainnya masih dalam pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres juga membeberkan dugaan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. ST diduga melakukan pembakaran dan perusakan warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Sementara I diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam ketika korban sedang menjaga warung.
Tidak hanya itu, I juga diduga memerintahkan korban untuk menghitung sampai seribu. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan I dalam perencanaan aksi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan tempat tinggalnya.
Polda Jawa Tengah memastikan proses penyidikan kasus pembakaran warung di Parangjoro akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian juga harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.