ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat penindakan terhadap pelaku pelanggaran di sektor pangan, terutama produsen dan distributor berskala korporasi. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai denda pidana hingga tiga kali lipat dari denda yang berlaku bagi perseorangan.
Pengetatan penegakan hukum tersebut dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama aparat penegak hukum (APH), dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi korporasi tercantum dalam Pasal 148 UU Pangan. Aturan tersebut memungkinkan penjatuhan pidana terhadap korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Besaran denda bagi korporasi dapat mencapai tiga kali lipat dari denda terhadap perseorangan.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyoroti ketidakwajaran harga pangan yang dinilai merugikan peternak sekaligus konsumen. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah harga ayam di tingkat peternak yang turun, sementara harga jual di tingkat konsumen justru meningkat.
“Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut Anda gimana? Karena ulah mafia, sudah,” ujar Amran.
Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Pesantren
Menurut Amran, pengawasan dan penindakan tidak hanya menyasar persoalan harga ayam dan telur. Pemerintah juga mencermati dugaan pelanggaran pada sejumlah komoditas dan produk pangan lain, termasuk beras fortifikasi, sawit, serta pakan.
“(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasihan,” katanya.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap rantai distribusi pangan perlu diperkuat agar ketidakwajaran harga tidak terus membebani masyarakat. Meski demikian, dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Pelanggaran Pangan Bisa Berujung Sanksi
Selain pidana terhadap korporasi, UU Pangan juga mengatur berbagai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Bentuk sanksinya meliputi denda administratif, penghentian sementara kegiatan atau peredaran produk, penarikan pangan dari pasar, ganti rugi, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Baca juga: Harga Jagung Pakan Tembus Rp7.173 per Kg
Sanksi dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Pelanggaran terhadap kewajiban penyaluran dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah juga menjadi perhatian, sesuai Pasal 65.
Dalam aspek keamanan pangan, Pasal 72 mengatur kewajiban pengendalian risiko bahaya serta pemenuhan persyaratan sanitasi dan keamanan selama proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran. Sementara itu, Pasal 76 mengatur penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas maksimum atau penggunaan bahan yang dilarang.
Aturan lain mencakup produksi pangan hasil rekayasa genetika yang belum memperoleh persetujuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, serta pelanggaran ketentuan produksi dan peredaran pangan yang berkaitan dengan iradiasi berdasarkan Pasal 85.
Pasal 94 mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu, ketentuan label kemasan, serta larangan mengedarkan pangan tercemar. Ketentuan mengenai pencantuman label pangan, termasuk label produk dalam negeri dan impor, diatur dalam Pasal 102.
Adapun Pasal 106 mengatur larangan menyampaikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar maupun menyesatkan dalam iklan pangan, termasuk klaim halal dan klaim lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Mentan Amran Surati Kapolri, Desak Mafia Pangan Ditindak
"Penindakan terhadap pelanggaran pangan dapat mencakup aspek harga, distribusi, keamanan, mutu, hingga informasi produk. Penerapan sanksi diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dan produsen pangan dari praktik usaha yang melanggar hukum," jelas Amran. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.