Santri Bukan Penonton Negeri!

Oleh : Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A.,Ph.D.
Opini
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Oct 22, 2026
Caption Foto : Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A.,Ph.D. (Foto ; Dok. Pribadi).

ORBIT-NEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menghadiri resepsi kesyukuran satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Momentum ini bukan sekadar perjumpaan kepala negara dengan lembaga pendidikan Islam, melainkan pengingat bahwa pesantren dan santri memiliki tempat penting dalam perjalanan serta arah perubahan Indonesia.

Di hadapan Presiden, KH Hasan Abdullah Sahal menyampaikan pidato dengan gaya lugas, sesekali jenaka, tetapi tetap santun dan berwibawa. Ia tidak kehilangan penghormatan kepada kepala negara, tetapi juga tidak menanggalkan kemandirian sikap seorang kiai. Di sinilah letak pelajaran penting tentang kepemimpinan: menghormati pemimpin tidak berarti harus selalu membenarkan kekuasaan; menyampaikan kritik tidak pula mengharuskan seseorang kehilangan kesantunan.

Sikap Kiai Hasan mengingatkan kita bahwa relasi ulama dan penguasa semestinya dibangun di atas kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab moral. Kekuasaan membutuhkan nasihat yang jujur, bukan sekadar pujian. Sementara itu, masyarakat membutuhkan pemimpin yang bersedia mendengar, bukan hanya mereka yang pandai meminta dukungan.

Dalam tradisi pesantren, keberanian menyampaikan kebenaran bukanlah pertunjukan untuk merendahkan orang lain. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Kiai Hasan memperlihatkan bahwa ketegasan dan penghormatan dapat berjalan beriringan. Justru karena menghormati kedudukan presiden, seorang kiai tidak semestinya kehilangan kemerdekaan untuk mengingatkan.

Pesantren dan Kepemimpinan Profetik

Baca juga: Menanti Tetes Hujan Pertama: Antara Takut, Harapan, dan Solidaritas

Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, pesantren tidak cukup dipahami sebagai lembaga transmisi pengetahuan keagamaan. Pesantren merupakan institusi sosial yang membentuk watak, disiplin, solidaritas, dan kesadaran moral masyarakat. Di dalamnya, agama tidak berhenti sebagai doktrin, tetapi dihidupkan melalui praktik pendidikan, keteladanan, pengabdian, dan hubungan sosial.

Karakter tersebut berkelindan dengan gagasan kepemimpinan profetik yang dapat dibaca melalui tiga pilar: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Kerangka ini dikenal luas dalam pemikiran ilmu sosial profetik Kuntowijoyo. Dalam buku Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, Kuntowijoyo menegaskan bahwa ilmu sosial profetik tidak cukup hanya menjelaskan realitas, tetapi juga harus mengarahkan perubahan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Ketiganya bukan sekadar konsep akademik, melainkan nilai yang menemukan relevansinya dalam kehidupan pesantren.

Humanisasi berarti memanusiakan manusia. Pendidikan pesantren semestinya menumbuhkan penghormatan terhadap martabat manusia, membangun empati, dan mencegah lahirnya relasi sosial yang menindas. Santri dididik bukan hanya untuk mengetahui mana yang benar, melainkan juga untuk memperlakukan sesama secara bermartabat. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa pendidikan semestinya menjadi proses pemanusiaan, bukan sarana untuk menjadikan peserta didik sebagai objek yang pasif.

Liberasi berarti pembebasan dari berbagai bentuk penindasan dan keterbelakangan. Dalam konteks pendidikan, pembebasan dimulai dari kebodohan, ketertutupan berpikir, dan ketidakberdayaan. Ilmu pengetahuan menjadi instrumen untuk memperluas pilihan hidup, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan membongkar struktur sosial yang menghalangi manusia mencapai kesejahteraannya. Karena itu, pendidikan pesantren tidak boleh berhenti pada reproduksi pengetahuan, tetapi harus mendorong santri membaca persoalan sosial secara kritis dan mencari jalan keluarnya.

Adapun transendensi menempatkan kesadaran ketuhanan sebagai orientasi moral. Ibadah tidak berhenti pada kesalehan personal, tetapi melahirkan tanggung jawab sosial. Keimanan seharusnya membuat seseorang lebih jujur, adil, sederhana, dan peduli terhadap penderitaan orang lain. Dalam kerangka ini, agama berfungsi sebagai sumber kritik terhadap kesewenang-wenangan, bukan sebagai pembenaran bagi kekuasaan yang tidak adil.

Baca juga: Trans Banyumas Kembali, Kepercayaan Penumpang Harus Dijemput Lagi

Ketiga pilar tersebut saling melengkapi. Humanisme tanpa pembebasan berisiko menjadi kebaikan yang tidak menyentuh akar ketidakadilan. Liberasi tanpa orientasi etis dapat kehilangan arah. Sementara itu, transendensi yang terputus dari persoalan kemanusiaan berisiko menjadikan agama sebatas ritual, bukan kekuatan transformasi sosial. Dengan demikian, kepemimpinan profetik menuntut kesatuan antara kesadaran spiritual, keberpihakan kepada manusia, dan keberanian mengubah struktur yang tidak adil.

Kepemimpinan seorang kiai menjadi penting ketika nilai-nilai itu tidak hanya diajarkan, tetapi juga diperagakan dalam kehidupan sehari-hari. Wibawa kiai bukan semata-mata lahir dari simbol keagamaan atau kepatuhan santri, melainkan dari konsistensi antara perkataan, tindakan, dan pengorbanan. Keteladanan itulah yang memungkinkan nilai berubah menjadi kebiasaan dan kebiasaan berkembang menjadi kebudayaan.

Pesantren sebagai Inkubator Kewarganegaraan

Dari perspektif tersebut, pesantren sesungguhnya merupakan salah satu ruang penting pembentukan kewarganegaraan Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya berlangsung melalui pelajaran tentang konstitusi, Pancasila, dan lembaga negara. Ia juga tumbuh melalui pengalaman hidup bersama, pembagian tanggung jawab, musyawarah, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap kepentingan kolektif.

Pemikiran John Dewey dalam Democracy and Education relevan untuk menjelaskan hal ini. Menurut Dewey, demokrasi bukan hanya bentuk pemerintahan, melainkan cara hidup bersama yang dibangun melalui pengalaman, komunikasi, dan partisipasi. Dalam pengertian tersebut, kehidupan pesantren—dengan aturan, tanggung jawab, kerja kolektif, dan proses pembelajaran sosialnya—dapat menjadi laboratorium kewarganegaraan yang konkret.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Musim Kemarau, Saat Peringatan El Nino Tak Diikuti Kesiapan

Di pesantren, santri belajar bahwa kehidupan bersama memerlukan aturan. Mereka belajar bahwa kebebasan harus disertai tanggung jawab, perbedaan memerlukan kedewasaan, dan kepentingan pribadi tidak selalu boleh mengalahkan kepentingan bersama. Jika dikelola secara dialogis, pengalaman tersebut dapat menjadi fondasi bagi lahirnya warga negara yang taat hukum sekaligus kritis terhadap ketidakadilan.

Ketaatan yang dibangun melalui keteladanan berbeda dari kepatuhan yang lahir karena ketakutan. Yang pertama menumbuhkan kesadaran; yang kedua berisiko melahirkan ketundukan tanpa pertimbangan moral. Pesantren perlu menjaga tradisi penghormatan kepada kiai sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya nalar, tanggung jawab, dan keberanian menyampaikan pendapat secara beradab.

Sebab, warga negara yang baik bukanlah mereka yang selalu diam, melainkan mereka yang memahami batas, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Demokrasi membutuhkan warga yang santun, tetapi tidak apatis; taat hukum, tetapi tidak membiarkan hukum kehilangan keadilan; menghormati pemimpin, tetapi tetap mampu mengawasi kekuasaan. Robert D. Putnam, melalui kajiannya tentang modal sosial, menunjukkan bahwa kepercayaan, jaringan sosial, dan norma timbal balik merupakan unsur penting bagi berfungsinya kehidupan demokratis. Pesantren memiliki modal sosial tersebut, tetapi harus mengarahkannya untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam konteks ini, santri tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima kebijakan atau peserta seremoni kebangsaan. Mereka harus menjadi bagian dari masyarakat yang mampu mengidentifikasi persoalan, merumuskan gagasan, mengorganisasi solidaritas, dan terlibat dalam penyelesaian masalah publik.

Warga Jaga Warga, Kekuatan Pesantren

Baca juga: Menguatkan Kebangsaan, Memaknai Kemerdekaan

Salah satu kekuatan pesantren adalah ikatan kebersamaan yang tidak mudah digantikan oleh hubungan administratif. Relasi kiai, santri, alumni, keluarga, dan masyarakat membentuk jaringan sosial yang menopang keberlangsungan pendidikan. Semangat warga jaga warga menemukan maknanya dalam tradisi saling membantu, menjaga kehormatan bersama, dan memastikan bahwa seseorang tidak menghadapi persoalannya sendirian.

Namun, solidaritas semacam ini tidak boleh dipersempit menjadi loyalitas internal yang menutup diri dari kritik. Kebersamaan justru harus menjadi energi untuk memperluas kepedulian, termasuk kepada masyarakat di luar lingkungan pesantren. Menjaga marwah lembaga tidak berarti menyembunyikan kekurangan, melainkan berani memperbaikinya demi nilai yang diyakini.

Kebertahanan pesantren juga tidak cukup diukur dari usia lembaga, jumlah santri, atau luasnya jaringan alumni. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuannya mempertahankan integritas nilai di tengah perubahan zaman. Modernisasi, teknologi digital, dan kompetisi ekonomi merupakan tantangan yang harus dihadapi tanpa kehilangan orientasi pendidikan.

Pesantren perlu memastikan bahwa penguasaan ilmu, keterampilan, dan teknologi berjalan seiring dengan pembentukan akhlak. Santri harus mampu memasuki dunia modern tanpa menjadi tawanan kepentingan material; menguasai pengetahuan tanpa merasa paling benar; serta beradaptasi dengan perubahan tanpa tercerabut dari tanggung jawab sosial.

Di sinilah ideologi kebersamaan dan nilai profetik menemukan relevansinya. Solidaritas menyediakan daya tahan sosial, sedangkan nilai profetik memberikan arah moral. Tanpa solidaritas, masyarakat mudah terpecah oleh kepentingan masing-masing. Tanpa orientasi moral, kebersamaan dapat berubah menjadi alat untuk membela kelompok sendiri, bahkan ketika kelompok itu melakukan kesalahan.

Baca juga: Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti sebagai Kunci Transformasi Pelayanan Kesehatan dari Kuratif ke Preventif

Dari Keteladanan Menuju Partisipasi

Indonesia menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan dari atas. Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, keterbatasan kesempatan pendidikan, dan melemahnya kepercayaan publik membutuhkan kepemimpinan yang memberi teladan sekaligus partisipasi masyarakat yang bermakna.

Keteladanan penting karena institusi tidak dapat berdiri kokoh apabila para pemimpinnya mengabaikan nilai yang mereka tuntut dari masyarakat. Akan tetapi, keteladanan personal juga tidak cukup apabila tidak ditopang oleh sistem hukum yang adil, lembaga yang akuntabel, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak cenderung korup secara mutlak. Karena itu, moralitas pemimpin harus berjalan bersama pembatasan kekuasaan dan pengawasan publik.

Kepemimpinan profetik, karena itu, harus bergerak melampaui kesalehan individual. Ia mesti menghadirkan keberanian moral untuk memperjuangkan kemaslahatan, memperbaiki institusi, dan memastikan bahwa kebijakan publik berpihak pada martabat manusia. Pada saat yang sama, masyarakat perlu diberi ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pesantren dapat mengambil peran strategis dalam proses tersebut. Melalui pendidikan, pengabdian masyarakat, penguatan ekonomi komunitas, literasi hukum, dan dialog kebangsaan, pesantren dapat menghubungkan nilai agama dengan kebutuhan nyata warga negara. Peran itu tidak mengharuskan pesantren menjadi alat kekuasaan atau terjebak dalam persaingan politik praktis. Justru kemandirian pesantren merupakan modal penting untuk menjaga daya kritis dan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Dosen, ChatGPT, dan Masa Depan Otoritas Pendidikan

Ketika santri memasuki partai politik, pemerintahan, parlemen, lembaga peradilan, dunia usaha, media, dan organisasi masyarakat sipil, mereka membawa tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar mewakili identitas pesantren. Mereka dituntut membuktikan bahwa nilai yang dipelajari mampu bekerja dalam ruang publik: kejujuran dalam jabatan, keberanian menolak korupsi, kesediaan mendengar kelompok yang lemah, dan komitmen memperjuangkan keadilan.

Identitas santri tidak otomatis menjamin integritas. Ia harus dibuktikan melalui tindakan. Demikian pula, politik tidak selayaknya dipandang sebagai ruang yang harus dijauhi sepenuhnya oleh santri. Politik merupakan salah satu arena untuk memperjuangkan kemaslahatan, sepanjang dijalankan dengan etika, tanggung jawab, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada rakyat.

Santri Adalah Pemilik Warna Indonesia

Hari Santri seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cakrawala peran santri. Penghormatan terhadap sejarah perjuangan santri harus diteruskan menjadi keberanian menghadapi persoalan masa kini. Kita tidak cukup mengenang kontribusi santri dalam mempertahankan kemerdekaan; kita juga harus membuka ruang agar santri terlibat dalam menentukan kualitas kehidupan berbangsa pada masa depan.

Santri harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan, bukan untuk menguasai negara atas nama identitas keagamaan, melainkan untuk menyumbangkan gagasan, integritas, dan pengabdian bagi kepentingan seluruh warga. Mereka harus berani memasuki ruang politik tanpa kehilangan independensi moral, berkompetisi tanpa menghalalkan segala cara, serta memegang jabatan tanpa menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir.

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal di hadapan Presiden Prabowo memberikan pelajaran tentang bagaimana tradisi pesantren dapat berjumpa dengan kehidupan kenegaraan: penuh penghormatan, tetapi tidak kehilangan keberanian; menjaga kesantunan, tetapi tidak mengorbankan kejujuran. Inilah karakter yang dibutuhkan Indonesia, baik dalam diri pemimpin maupun warga negara.

Pada akhirnya, santri bukan penonton yang hanya menyaksikan pergantian kekuasaan, perubahan kebijakan, atau pertarungan kepentingan elite. Santri adalah bagian dari masyarakat yang berhak sekaligus berkewajiban ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

Mereka bukan sekadar pewaris tradisi, melainkan calon penggerak perubahan. Bukan hanya penjaga nilai di dalam pesantren, melainkan pembawa nilai ke tengah masyarakat. Bukan pula kelompok yang sekadar diminta hadir ketika dibutuhkan legitimasi, melainkan warga negara yang memiliki kapasitas, suara, dan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Santri bukan penonton negeri. Santri adalah pemilik warna Indonesia. Warna itu akan berarti apabila keberanian berjalan bersama kesantunan, ilmu berpadu dengan akhlak, kesalehan melahirkan keadilan, dan kecintaan kepada agama menemukan wujudnya dalam pengabdian kepada kemanusiaan serta bangsa.

Di situlah pesantren menunaikan peran sejarahnya: bukan hanya melahirkan orang-orang yang saleh secara pribadi, tetapi juga warga negara yang berintegritas, pemimpin yang amanah, dan masyarakat yang berani menjaga kebenaran bahkan ketika kebenaran itu harus disampaikan di hadapan kekuasaan.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: