Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika di Ajibarang

2.925 Butir Obat Disita
Caption Foto : Barang bukti psikotropika yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas.(Foto : Dok.Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kecamatan Ajibarang, beserta 2.925 butir obat yang terdiri atas psikotropika dan obat daftar G.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.  Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G. Selain ribuan butir obat tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam serta dua buku tulis yang diduga berkaitan dengan pencatatan transaksi penjualan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Kompol Willy, peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlu diwaspadai. Penggunaan obat tanpa resep atau pengawasan tenaga medis yang berwenang dapat menimbulkan risiko kesehatan, terlebih jika obat tersebut dikonsumsi secara tidak tepat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” terangnya, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: UIN Saizu Perkuat Tradisi Intelektual Pesantren, Siapkan Mahasiswa Berilmu dan Berkarakter

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Penyidik kini mendalami asal-usul obat yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat. Dua buku tulis yang ditemukan di lokasi juga menjadi bagian dari barang bukti untuk menelusuri dugaan transaksi dan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

Tersangka K beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas. Pemeriksaan dan pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kompol Willy mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menggunakan, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan yang pemanfaatannya diatur oleh ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau memastikan penggunaan obat sesuai resep dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sekda Agus Nur Hadie Resmi Dimutasi Jadi Staf Ahli, Bupati Banyumas Puji Kinerjanya

"Warga yang mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal dapat melaporkannya kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran obat yang berisiko disalahgunakan sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan," pesannya. (*)


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: