ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, kembali meminta aparat penegak hukum menuntaskan dugaan praktik mafia pangan. Kali ini, Amran mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendorong penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam tata niaga pangan nasional.
Surat tersebut menjadi langkah kedua Amran dalam meminta dukungan kepolisian untuk mengusut persoalan pangan. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian meliputi dugaan permainan harga ayam dan telur, penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi, hingga perkara pangan yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
"Pengawasan dan penindakan harus diperkuat karena pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan subsidi dan dukungan anggaran pemerintah seharusnya memberikan manfaat nyata bagi petani, peternak, serta konsumen, bukan justru menguntungkan segelintir pelaku usaha," tegasnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026. Besarnya dukungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat produksi, menjaga pasokan, serta membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
Namun, Amran menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam rantai distribusi yang membuat produsen di tingkat hulu dan konsumen di tingkat hilir sama-sama menghadapi persoalan. Karena itu, ia meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan melalui praktik yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Kemenkes Kirim 500 Ribu Masker per Provinsi dan Siapkan Rumah Oksigen
Harga Ayam di Peternak Rp20 Ribu, Konsumen Membayar Rp45 Ribu
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah perbedaan harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Amran menyebut harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga yang dibayarkan konsumen dapat mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai biaya distribusi, margin perdagangan, dan kemungkinan adanya praktik yang mengganggu kewajaran harga.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegas Amran.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir untuk mengetahui penyebab ketimpangan tersebut. Dengan begitu, penanganan tidak hanya berfokus pada harga di pasar, tetapi juga menelusuri mata rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Dicairkan di KDMP
Beras fortifikasi menjadi salah satu komoditas yang disoroti Amran. Persoalan ini dinilai penting karena beras fortifikasi dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang berisiko mengalami stunting.
Amran menyebut harga yang semestinya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram, tetapi produk tertentu dilaporkan dijual dengan harga Rp30.000, Rp40.000, bahkan mencapai Rp57.000 per kilogram. Ia memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang dianggap semestinya dan rata-rata harga jual, dikalikan volume beras yang beredar.
Besarnya perkiraan kerugian tersebut menjadi alasan pemerintah meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh. Namun, angka itu merupakan estimasi pemerintah terkait dugaan penyimpangan, bukan dengan sendirinya nilai kerugian yang telah diputuskan melalui proses hukum. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.