ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya lima klaster pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dalam perkara dugaan korupsi yang ditindak pada 15 Oktober 2026 lalu. Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan lima klaster tersebut mencakup penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan suap dalam pengurusan audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut antara lain disebut berkaitan dengan upaya mengembalikan pendanaan politik. Temuan ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi pembiayaan politik untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan publik. Menurutnya, tingginya biaya politik dapat memunculkan tekanan untuk memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Pemberantasan korupsi perlu menyentuh persoalan mendasar yang dapat memicu penyimpangan, termasuk tata kelola pendanaan politik. Ketika biaya politik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik,” jelasnya.
Budi menegaskan, penindakan hukum perlu diikuti perbaikan sistem agar potensi penyimpangan serupa dapat dicegah. Meski demikian, lima klaster yang diungkap tersebut merupakan bagian dari dugaan perkara dan harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika di Ajibarang
KPK Soroti Pendanaan Partai Politik
Lebih lanjut Budi menyampaikan, hasil pemetaan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan sejumlah aspek pemerintahan masih membutuhkan pembenahan.
Hasil MCSP 2025 mencatat Pemkab Klaten memperoleh skor 82,87, turun dari 96,37 pada 2024. Walaupun secara agregat masih berada di zona hijau, terdapat area yang dinilai membutuhkan perhatian khusus. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), misalnya, memperoleh skor 75. Sementara aspek regulasi dan kebijakan pada area tersebut hanya meraih skor 40 atau masuk zona merah.
Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan aset pemerintah daerah. KPK mengingatkan bahwa nilai agregat yang baik tidak otomatis menandakan seluruh bagian tata kelola telah bebas dari risiko.
“Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius. Pemkab Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur agar kelemahan sistem tidak menjadi celah terjadinya korupsi,” kata Budi.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Dugaan Judi Online di Warnet Semarang
Persoalan dugaan pengembalian modal politik turut menjadi perhatian KPK dalam kajian pendanaan partai politik yang dilakukan pada 2025. Kajian tersebut memetakan risiko korupsi akibat tingginya biaya politik serta potensi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral. Kajian mencakup seluruh siklus pembiayaan politik, mulai dari sebelum pemilu, selama proses pemilu, hingga setelah pemilu.
KPK menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola internal partai politik, termasuk belum terintegrasinya peta jalan pendidikan politik antara pemerintah dan partai. Hubungan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi juga dinilai perlu diperkuat untuk mengurangi kerentanan terhadap praktik mahar politik. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan analisis dan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.
Budi menegaskan, upaya mencegah korupsi membutuhkan keterlibatan pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat. Transparansi pendanaan, pengawasan yang efektif, serta akuntabilitas pengelolaan sumber daya menjadi bagian penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Melalui hasil pemetaan SPI dan MCSP, KPK mendorong Pemkab Klaten melakukan pembenahan menyeluruh agar kelemahan sistem yang teridentifikasi tidak menjadi celah bagi praktik korupsi berikutnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.