Isu Pergantian Kapolri Beredar, Komisi III DPR Tegaskan Belum Ada Surat dari Presiden

Politik
By Ariyani  —  On Aug 05, 2026
Caption Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto :Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Isu mengenai pergantian Kapolri kembali menjadi perhatian publik. Namun, kabar yang menyebut Presiden telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri dipastikan tidak benar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, hingga Rabu (5/8/2026), tidak ada surat dari Presiden yang diterima DPR RI terkait proses pergantian Kapolri.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Pimpinan DPR RI bahkan turut melakukan komunikasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman, Rabu (5/8/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, hasil penelusuran di internal DPR RI menunjukkan tidak ada surat dari Presiden yang berkaitan dengan pergantian Kapolri. Konfirmasi dari pihak Istana juga menghasilkan informasi serupa.

Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujarnya.

Habiburokhman meminta masyarakat tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, terutama kabar yang menyangkut agenda strategis negara. Ia menilai informasi tanpa dasar yang jelas dapat memunculkan spekulasi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I, Habiburokhman juga berharap isu mengenai pergantian Kapolri yang tidak disertai bukti tersebut tidak terus berkembang.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih isu pergantian Kapolri berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan yang memiliki prosedur resmi.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan

Mekanisme Pergantian Kapolri

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri melibatkan Presiden dan DPR RI. Presiden memiliki kewenangan mengajukan calon Kapolri kepada DPR melalui Surat Presiden. Setelah Surat Presiden diterima, DPR RI melalui Komisi III menjalankan tahapan pembahasan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di DPR RI sebelum memperoleh persetujuan melalui Rapat Paripurna.

Dengan demikian, belum adanya Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri di DPR RI menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri yang berjalan di parlemen.

Komisi III DPR RI pun meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi dan tidak menjadikan kabar yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pergantian pucuk pimpinan Polri. (*)

Baca juga: Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Dorong Banyumas Siapkan Kajian Baru Pemekaran Wilayah

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: