ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan regulasi baru yang mengatur tampilan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik (vape) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin dan dampak buruk konsumsi tembakau.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Salah satu poin penting yang diatur adalah penerapan kemasan seragam atau plain packaging, yakni penyeragaman warna kemasan agar tidak lagi menjadi sarana promosi yang menarik perhatian calon konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni mengatakan, selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus produk, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemasaran yang mampu membangun citra merek dan menarik minat pengguna baru.
Menurutnya, penerapan kemasan seragam tidak dimaksudkan untuk melarang produk yang legal beredar di masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik visual yang berpotensi mendorong anak dan remaja mencoba produk tembakau.
Baca juga: 7 Menu Diet Tanpa Nasi yang Mengenyangkan, Cocok untuk Turunkan Berat Badan dan Hidup Lebih Sehat
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” jelasnya.
Desain Kemasan Sederhana dan Seragam
Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, desain kemasan akan dibuat lebih sederhana dan seragam, sementara peringatan kesehatan bergambar tetap ditampilkan secara jelas agar masyarakat memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kemenkes menilai kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat. Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging dapat menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas pesan kesehatan, dan membantu mencegah munculnya perokok pemula dari kalangan anak serta remaja.
Saat elemen desain yang menarik dihilangkan, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada informasi mengenai bahaya merokok yang tercantum pada kemasan. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu strategi efektif dalam pengendalian konsumsi tembakau.
Baca juga: Manfaat Daging Sapi untuk Kesehatan: Kaya Protein, Bantu Bentuk Otot hingga Cegah Anemia
Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, sejumlah konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta forum diskusi dengan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat sipil telah dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan.
Kemenkes menegaskan seluruh masukan yang diterima menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi. Namun, perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Tingginya angka perokok usia anak di Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi yang lebih sehat, produktif, dan terbebas dari ketergantungan nikotin.
Untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pemerintah telah menetapkan masa transisi selama dua tahun sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026. Selain itu, dalam RPMK yang sedang disusun juga diatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan terkait implementasi pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tegas dr. Andi.
Baca juga: Kalori Kental Manis Bisa Jadi Sumber Energi Harian, Simak Manfaat dan Cara Konsumsinya
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan kemasan seragam bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.