ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, lembaga legislatif akan menyesuaikan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan.
Ia menambahkan, DPR akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," tegasnya.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta adanya kepastian konstitusional terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam aturan tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa frasa tersebut dinilai masih membuka ruang penafsiran yang berbeda sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah tanpa perubahan konstitusi. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengancam prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh masyarakat agar tidak muncul lagi perdebatan mengenai kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir mengenai perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan akademisi terkait arah demokrasi lokal di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis sebagaimana diamanatkan konstitusi. MK juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengesampingkan keberadaan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai aturan perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai sistem Pilkada di Indonesia dan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dengan sikap DPR yang menghormati putusan tersebut, pelaksanaan Pilkada langsung dipastikan tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia hingga ada perubahan konstitusional di masa mendatang. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.