ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah menghormati keputusan Perry Warjiyo sekaligus mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama kurang lebih tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Beliau juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan selama memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Sambil menunggu proses penunjukan gubernur definitif, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara agar roda organisasi dan kebijakan bank sentral tetap berjalan tanpa hambatan.
"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," ujarnya.
Transisi Kepemimpinan BI
Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Prasetyo menegaskan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap diperkuat, khususnya dalam menjaga keseimbangan kebijakan moneter dan fiskal di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.
Menurutnya, Bank Indonesia tetap memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Kedua institusi tersebut akan terus bekerja secara sinergis sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap percaya bahwa pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, dengan koordinasi yang erat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional," pungkasnya. (*)