ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mencuat. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian mencapai USD 43,6 juta atau setara Rp 728 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembiayaan bermasalah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) dalam kurun waktu 2012 hingga 2014.
Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK
“Dalam prosesnya ditemukan sejumlah penyimpangan serius, mulai dari analisis pembiayaan, pencairan dana, hingga pengawasan penggunaan kredit,” kata Totok saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN. Mereka terdiri dari pejabat internal LPEI hingga pihak swasta. FA diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI, NH merupakan Kepala Departemen Pembiayaan UKM, DSD menjabat Kepala Divisi Pembiayaan, sementara IS dan AS masing-masing merupakan Direktur Pelaksana LPEI. Adapun DN adalah Direktur Utama PT MIF.
Penyidik mengungkap, LPEI semula menyalurkan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Namun, fasilitas kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan hingga mencapai USD 9 juta. Untuk menutupi kredit bermasalah itu, diduga dilakukan rekayasa pembiayaan melalui mekanisme novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014.
Lewat skema tersebut, LPEI kembali menggelontorkan dana baru kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta dalam tiga tahap kredit modal kerja ekspor. Namun, alih-alih memperbaiki kondisi keuangan, pembiayaan ini justru kembali bermasalah.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK
Penyidik menemukan penggunaan dokumen perjanjian fiktif dengan sembilan perusahaan end user yang dijadikan agunan. Akibatnya, kredit tersebut kembali macet dan masuk kolektibilitas lima dengan nilai kerugian mencapai USD 43.617.739.
“Para tersangka diduga meloloskan pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai, tanpa setoran awal, serta menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan fasilitas kredit,” jelas Totok.
Baca juga: Aksi Cepat Samapta Polresta Banyumas Gagalkan Tawuran Dini Hari, 12 Orang Diamankan
Dalam upaya pemulihan aset, penyidik telah menyita dan memblokir 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan luas total lebih dari 106 ribu meter persegi. Aset-aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 76 orang saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga Undang-Undang TPPU, dengan ancaman pidana berat. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pembiayaan negara dan menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik.
Baca juga: Sat Resnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Psikotropika Disita