ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Upaya peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Banyumas berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan dan peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, lengkap dengan ribuan butir obat terlarang siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa sore, (6 /1/2026), sekitar pukul 17.20 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kasus Kanker Anak Masih Tinggi, RSUP Sardjito dan Pemkab Cilacap Perkuat Deteksi Dini
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan tanpa izin resmi. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” jelas Kompol Willy, Jumat (9/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 6.224 butir obat keras, terdiri dari 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam beserta kartu SIM aktif, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat terlarang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa UP memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan kembali kepada pihak lain. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di masyarakat.
Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC
“Pelaku bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat keras. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, UP ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga masih aktif di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Baca juga: Mahasiswa Pecinta Alam Unsoed Turun Gunung, Terlibat dalam Pencarian Pendaki Hilang di Slamet
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.