ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri mempererat sinergi penanganan laporan masyarakat. Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pengaduan terpadu penipuan keuangan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Jakarta dan menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses pelaporan korban penipuan, sekaligus mempercepat penegakan hukum. Kesepakatan tersebut diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dengan disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini dapat membuat laporan polisi secara lebih mudah dan terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut tidak hanya menjadi dasar penanganan pidana, tetapi juga menjadi syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Friderica menjelaskan, integrasi sistem OJK dan Polri diharapkan mampu memangkas waktu penanganan kasus, meningkatkan efektivitas penyelidikan, serta mempercepat pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan berbasis digital.
“Kami melihat penipuan keuangan terus berkembang, memanfaatkan teknologi dan berbagai platform. Karena itu, penguatan koordinasi ini adalah bentuk nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penanganan laporan, PKS tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK
Data IASC menunjukkan skala masalah yang kian mengkhawatirkan. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Meski demikian, upaya penanganan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp402,5 miliar melalui pemblokiran dan tindakan cepat lainnya.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, terutama dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya negara memberantas penipuan di sektor keuangan.
Baca juga: Aksi Cepat Samapta Polresta Banyumas Gagalkan Tawuran Dini Hari, 12 Orang Diamankan
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban penipuan, serta aktif melaporkan investasi dan pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK guna mencegah jatuhnya korban baru.
Baca juga: Sat Resnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Psikotropika Disita
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.