ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan 20 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 7,13 gram dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial ORA (30), warga Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam operasi tersebut.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Penangkapan tersebut menjadi awal pengembangan penyelidikan hingga polisi menemukan tambahan paket yang diduga berisi sabu di sejumlah lokasi lain.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, mengatakan tersangka diduga hendak mengedarkan sabu dengan menggunakan sistem ranjau, yakni menempatkan paket di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain.
"Dari pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 10 paket yang masing-masing dibungkus lakban kuning. Paket tersebut berisi plastik klip transparan dengan serbuk kristal yang diduga merupakan sabu," kata Kompol Willy.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket lainnya. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 20 paket dengan berat bruto 7,13 gram.
Baca juga: Hadirkan CRO Mindstone, UMP Bekali Mahasiswa Hadapi Persaingan Kerja di Era AI
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan kandungan zat yang disita. Pengembangan perkara masih dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ORA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dua Pesenam Banyumas Tembus Lima Nomor Final Porprov Jateng 2026, Peluang Medali Terbuka
Polresta Banyumas mengajak masyarakat untuk ikut membantu mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.