ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komisi Yudisial (KY) menyoroti praktik “kutu loncat” di kalangan advokat, yakni ketika advokat yang telah mendapat sanksi karena pelanggaran etik kemudian berpindah organisasi dan kembali menjalankan praktik. Untuk mencegah kondisi tersebut, KY mendorong adanya satu kode etik dan mekanisme penegakan etik yang berlaku bagi seluruh advokat, meskipun organisasi profesinya berbeda.
Anggota KY, Abhan mengatakan, keberadaan banyak organisasi advokat tidak semestinya membuat aturan etik dan lembaga penegakannya berjalan sendiri-sendiri.
“Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya berlaku mengikat untuk semua, tidak kemudian bisa lepas dari sanksi ksetelah pindah organisasi,” kata Abhan saat Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abhan, perbedaan organisasi advokat tetap dapat dipertahankan. Namun, standar etik dan mekanisme pemberian sanksi perlu memiliki satu payung agar berlaku secara lintas organisasi. Hal tersebut dinilai penting terutama terhadap advokat yang mendapatkan sanksi berat, termasuk pemberhentian karena terbukti melanggar kode etik.
Dengan adanya sistem yang berbeda-beda, advokat yang telah dijatuhi sanksi di satu organisasi berpotensi berpindah ke organisasi lain dan kembali mendapatkan kartu advokat untuk menjalankan praktik.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
“Kalau mendapat sanksi di satu organisasi, kemudian pindah ke organisasi lain dan sanksinya tidak berlaku di sana, ini tentu menjadi persoalan dalam menjaga integritas profesi,” ujar Abhan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas penegakan kode etik advokat. Karena itu, perlu ada mekanisme yang memastikan sanksi etik tetap melekat terhadap advokat yang melakukan pelanggaran, meskipun yang bersangkutan berpindah organisasi. Menurutnya, penyatuan standar etik advokat sebaiknya didorong oleh organisasi profesi advokat sendiri. Pemerintah tidak perlu melakukan intervensi secara berlebihan karena profesi advokat memiliki sifat mandiri.
Tingkatkan Pemahaman Bersama
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto mengatakan, pertemuan dengan KY juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para advokat mengenai tugas dan fungsi KY serta aturan yang mengatur profesi advokat.
Happy mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi, antara lain terkait pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan hingga pemberian sanksi kepada advokat yang melanggar kode etik. Di sisi lain, kebebasan berserikat memungkinkan berdirinya berbagai organisasi advokat.
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
"Kita sepakat, banyaknya organisasi tidak otomatis membuat seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sama dalam mengatur profesi advokat, tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” tegasnya.
Menurutnya, satu payung kode etik diperlukan untuk mencegah advokat yang telah dijatuhi sanksi kemudian berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru agar dapat kembali menjalankan praktik.
Isu tersebut juga berkaitan dengan rencana perubahan regulasi mengenai profesi advokat. Happy menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026 mengharuskan perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Dengan demikian, batas waktu perubahan atau penggantian UU Advokat adalah 17 Juni 2028.
Perubahan regulasi tersebut, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan organisasi profesi, termasuk pengaturan mengenai kode etik dan mekanisme pemberian sanksi terhadap advokat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.