Caption Foto : Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana resmi ditahan. (Foto : Dok. Kejagung).
ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengaturan penunjukan mitra program hingga penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi dan penetapan mitra program. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Syarief, hasil penyidikan menunjukkan yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka sehingga diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG.
"Fakta penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui Portal Mitra BGN. Yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka tetap diloloskan dan ditetapkan sebagai mitra pelaksana program," jelasnya.
Ia menambahkan, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Pengadaan Motor Listrik Hingga Sepatu
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proses pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
"Tim penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga serta pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan operasional program. Kondisi ini diduga menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Syarief.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Syarief Sulaeman Nahdi. (*)