ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari sekolah umum, madrasah, hingga lembaga pendidikan keagamaan, wajib menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan SPMB.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.
KPK Soroti Pungli dan Praktik Titipan Siswa
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan berbagai potensi pelanggaran yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru. Modus yang sering terjadi antara lain pungutan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang membebani orang tua siswa.
Tak hanya itu, praktik "titipan" calon peserta didik oleh pihak tertentu juga menjadi perhatian serius. KPK menilai tindakan tersebut dapat merusak prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Selain praktik titipan, lembaga antirasuah itu juga menemukan indikasi manipulasi data untuk meloloskan calon siswa, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.
KPK juga mengingatkan bahwa permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Larangan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Abdul, setiap proses SPMB harus dilaksanakan secara objektif dan efisien agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Integritas Pendidikan Masih Perlu Diperkuat
KPK juga menyoroti masih rendahnya budaya integritas di sektor pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,50 atau masih berada pada kategori korektif. Angka tersebut menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai integritas sudah mulai berjalan, namun belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan di berbagai aspek.
Selain masalah pungli dan gratifikasi, KPK juga menemukan sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, seperti ketidakjelasan kapasitas sekolah, lambatnya tindak lanjut pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, KPK mengingatkan bahwa setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Untuk gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB 2026 agar berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.