Caption Foto : Barang bukti obat psikotropika yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok.Polresta Banyumas).
ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan warga setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.
“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” jelasnya.
Menurutnya, informasi dari warga membantu petugas mempercepat proses pengungkapan kasus sekaligus mencegah meluasnya peredaran psikotropika di lingkungan masyarakat. Penindakan dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial GAP (22), warga Kecamatan Wangon, saat berada di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan paket yang berisi obat psikotropika dalam jumlah cukup besar. Hasil pendalaman di lokasi kemudian mengarah kepada seorang pria lain berinisial IK (34) yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang tersebut. Tak berselang lama, tim Satresnarkoba bergerak menuju kediaman IK yang juga berada di wilayah Kecamatan Wangon dan berhasil melakukan penangkapan.
Barang Bukti Obat Psikotropika Disita
Dari hasil pengamanan, polisi menyita total 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menggunakan modus pemesanan obat melalui jalur daring. Barang kemudian dikirim menggunakan layanan ekspedisi sebelum diterima dan didistribusikan kembali.
“Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Kapolresta.
Modus tersebut kini menjadi perhatian aparat karena memanfaatkan sistem transaksi digital dan pengiriman barang yang dinilai lebih sulit terdeteksi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran psikotropika di wilayah Banyumas,” tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (*)