ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kebumen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Kebumen dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, serta HH, warga Desa Kradenan, Kecamatan Ambal. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 38,1587 gram dan empat butir pil ekstasi.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prembun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," kata Kompol Andre saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (5/6/2026).
Pelaku Berperan Sebagai Operator dan Perantara
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut sebagai operator sekaligus perantara transaksi narkotika golongan I. Polisi menduga tersangka mengendalikan distribusi barang haram dengan jumlah yang melebihi lima gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada HH yang tinggal di lingkungan kos yang sama. Saat diamankan, polisi turut menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di beberapa titik wilayah Kabupaten Kebumen dan Purworejo.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, HH diduga bertugas menyimpan dan menempatkan paket sabu di lokasi tertentu atas perintah MA. Metode ini dilakukan agar paket narkoba dapat diambil oleh pihak lain sesuai arahan jaringan yang mengendalikan peredaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13,3 miliar.
Kompol Andre menegaskan, Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan yang lebih luas. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.
Baca juga: Pemutakhiran Data Parpol 2026 Dibuka, KPU Banyumas Ingatkan Batas Waktu SIPOL 25 Juni
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan," tegasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.