Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Rp17,2 Juta di Kembaran, Pelaku Ditangkap

Caption Foto : Barang bukti pencurian di Kembaran yang disita polisi. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Kasus pencurian uang tunai senilai Rp17,2 juta yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial R alias G (30), yang diduga sebagai pelaku, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (2/11/2026).

"Peristiwa pencurian itu diketahui korban FM (28) pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati kondisi ruang tengah rumahnya sudah berantakan. Sejumlah barang terlihat berserakan dan pintu belakang serta pintu dapur dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Saat mengecek tas selempang yang diletakkan di atas tempat tidur, korban mendapati uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya tersimpan di dalamnya telah raib.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi guna mengungkap identitas pelaku.

Baca juga: Diduga Hirup Gas Beracun Saat Gali Sumur, Pria di Rawalo Tewas Tercebur

Motif Faktor Ekonomi

Setelah menelusuri kasus tersebut selama kurang lebih satu minggu, polisi akhirnya mengidentifikasi R alias G sebagai terduga pelaku. Pria yang merupakan warga Kecamatan Kembaran itu kemudian diamankan pada Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi itu sudah direncanakan sebelumnya. Sementara itu, motif sementara yang disampaikan tersangka kepada penyidik berkaitan dengan faktor ekonomi.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar STNK, pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan pencurian, serta tas selempang milik korban.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Masyarakat sbeaiknya meningkatkan keamanan rumah, terutama ketika malam hingga dini hari, pastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci serta menghindari menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau," pesan Kasat Reskrim.

Baca juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, Unsoed Pasang Alat Peringatan Dini di Desa Serang Purbalingga

Akibat kejadian tersebut, FM mengalami kerugian materiil mencapai Rp17,2 juta. Saat ini, R alias G bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: