Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto, Korban Ungkap Janji Imbal Hasil Jutaan Rupiah

Caption Foto : Sidang kasus penipuan pensiunan di Purwokerto dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (3/9/2026). (Foto : Hermiana E.Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO — Sejumlah korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan kembali memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (3/9/2026). Dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Nurma Handika, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, tiga saksi yang juga korban dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Romi Hardika S.H. tersebut turut disaksikan sejumlah korban lainnya. Keluarga para korban juga terlihat hadir untuk mengikuti secara langsung jalannya persidangan.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri, para saksi mengungkap bagaimana mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar setelah menerima tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan setiap bulan. Salah satunya Edi Wahyono. Ia mengaku menyerahkan uang hingga Rp161 juta kepada terdakwa setelah mendapatkan tawaran investasi dengan keuntungan Rp5 juta setiap bulan.

Edi mengatakan, awalnya ia datang ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada 4 Juli 2025 untuk mengurus perpanjangan pinjaman.

"Tanggal 4 Juli 2025 saya datang ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan maksud memperpanjang pinjaman karena saya masih punya pinjaman di Bank Mandiri Taspen. Saya mengajukan Rp50 juta," kata Edi saat memberikan keterangan kepada JPU.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Menurut Edi, saat itu Dika menyampaikan adanya program tabungan murah sekaligus menawarkan fasilitas kredit dengan nilai hingga Rp250 juta. Semula Edi mengaku tidak tertarik. Namun, ia akhirnya mengikuti tawaran tersebut hingga pada 9 Juli 2025 dana kredit sebesar Rp230 juta dicairkan.

Dari dana tersebut, sebagian kemudian diserahkan kepada Dika untuk mengikuti investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan Rp5 juta setiap tanggal 1. Namun, janji tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Edi mengaku tidak pernah menerima pembayaran Rp5 juta secara rutin setiap bulan. Ia hanya sempat mendapatkan uang tunai dengan total sekitar Rp12,5 juta serta sejumlah transfer melalui rekening BRI.

Korban Dijanjikan Mendapat Imbalan Rp 15 Juta per Bulan

Kesaksian serupa disampaikan Rohmiyati, korban lainnya dalam perkara tersebut. Rohmiyati mengaku mengambil fasilitas kredit sekitar Rp300 juta. Setelah dana tersebut cair, sekitar Rp250 juta diserahkan kepada Dika untuk didepositokan.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

"Saya serahkan sekitar Rp250 juta kepada Dika untuk didepositokan dengan imbalan Rp15 juta per bulan," ujar Rohmiyati dalam persidangan.

Tidak berhenti di situ, Rohmiyati kemudian kembali memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp60 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan sejumlah biaya lainnya, uang yang diterimanya sekitar Rp58,5 juta. Dana tersebut kembali diberikan kepada Dika dengan iming-iming keuntungan Rp1 juta setiap bulan.

Dalam persidangan, Rohmiyati juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta sebagian uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan.

"Saya minta uang yang Rp50 juta untuk dikembalikan. Sudah menerima tapi secara bertahap, tidak langsung Rp50 juta," katanya.

JPU Agus Fikri kemudian mengungkapkan bahwa Rohmiyati telah menerima pengembalian uang sekitar Rp140 juta. Menurut jaksa, jika seluruh transaksi yang berkaitan dengan Rohmiyati mencapai sekitar Rp308,5 juta, masih terdapat sekitar Rp168 juta yang belum dikembalikan.

Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare

Selain persoalan kerugian korban, dalam persidangan juga muncul permohonan terkait pengembalian kerugian. Ketua Majelis Hakim Romi Hardika menyampaikan adanya permohonan pengembalian kerugian dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih akan berlanjut. PN Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada Kamis, (10/9/2026). Pada sidang berikutnya, agenda persidangan akan menghadirkan dua orang saksi dari pihak terdakwa.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: