ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Terduga pelaku ditangkap bersama sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Sokaraja, Sabtu (3/10/2026) pagi.
Terduga pelaku diketahui berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Ia diamankan polisi bersama warga di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, sekitar pukul 07.30 WIB, tidak lama setelah aksi pencurian dilaporkan kepada petugas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Teluk. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan lokasi dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM,” terangnya, Minggu (4/10/2026).
Kunci Masih Menggantung di Motor
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban, Saiful Rokhman, memarkir sepeda motor Yamaha Vega warna merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk. Kunci kontak kendaraan masih dalam kondisi menggantung.
Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara standar sepeda motor dinaikkan. Saat keluar rumah, kendaraan miliknya sudah tidak berada di halaman.
Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada saksi bernama Aji. Saksi mengaku melihat seorang laki-laki mengenakan jaket jumper hitam membawa sepeda motor tersebut.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas. Polisi bersama warga langsung melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Polisi bersama warga kemudian bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan IS berikut sepeda motor yang diduga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
Kapolresta Banyumas mengapresiasi respons cepat anggota kepolisian dan masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, informasi yang cepat dari masyarakat dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana.
“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk di halaman rumah. Kunci kontak sebaiknya tidak dibiarkan tetap terpasang atau menggantung pada kendaraan.
IS kini diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.