Caption Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung terhadap pengendalian alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026). (Foto : Dok. Prokompim).
ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung terhadap pengendalian alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan program strategis nasional sekaligus memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif di daerah. Rapat koordinasi dan monitoring tersebut digelar di Ruang Joko Kahiman, Kamis (16/7/2026).
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto menjelaskan, kunjungan ke Banyumas merupakan bagian dari pelaksanaan 15 aksi strategis nasional yang saat ini sedang dipantau di berbagai daerah. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
"Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai krusial bagi masa depan pangan Indonesia," kata Didik.
Selain persoalan lahan pertanian, tim juga memantau pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah pusat, termasuk upaya menjaga ketersediaan pangan dan penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
"Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan di satu sisi dan mendorong perkembangan koperasi di sisi lain," jelasnya.
Didik menegaskan, kunjungan tersebut belum bertujuan menghasilkan kesimpulan akhir. Saat ini tim masih menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebelum menyusun rekomendasi di tingkat nasional. Menurutnya, banyaknya regulasi yang saling berkaitan membuat proses pemetaan harus dilakukan secara cermat agar solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
"Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan," ucapnya.
Seluruh data dan masukan yang diperoleh dari daerah nantinya akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional.
Daerah Kesulitan Menindaklanjuti Alih Fungsi Lahan
Pada kesempatan tersebut, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, pemerintah daerah saat ini menghadapi persoalan serius terkait semakin banyaknya pembangunan gerai usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Ia mengatakan, Banyumas sebenarnya berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. Namun, implementasi di lapangan masih terkendala regulasi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Sadewo mengapresiasi langkah KPK bersama kementerian yang turun langsung ke Banyumas untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," kata Sadewo.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari program prioritas Presiden sehingga harus dijaga bersama. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme perubahan peruntukan lahan yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha.
"Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi LSD untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Pemkab Banyumas, lanjut Sadewo, terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi. Selain itu, pemerintah daerah juga mengkaji berbagai kemungkinan legalitas terhadap lahan yang telah telanjur berubah fungsi agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menyusun kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya pemantauan dari KPK, diharapkan persoalan alih fungsi lahan sawah di berbagai daerah, termasuk Banyumas, dapat segera memperoleh solusi yang jelas sehingga pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan sektor pertanian. (*)