ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti cakupan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perluasan tersebut dinilai harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan penegak hukum tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset terus mendapat perhatian, terutama setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan para ahli hukum. Selama ini, perampasan aset kerap dikaitkan dengan pemberantasan korupsi. Namun, cakupan yang dibahas ternyata jauh lebih luas karena mencakup 13 kategori tindak pidana.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, luasnya cakupan tersebut membuat mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. DPR tidak ingin kewenangan yang diberikan kepada aparat justru digunakan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Lima Nama Masuk Bursa Ketua Umum PBNU 2026–2031, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak
Ia menegaskan bahwa penerapan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di muka hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
DPR Waspadai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
Komisi III DPR RI juga mencermati praktik perampasan aset di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa. Namun, penerapan aturan tersebut di Indonesia dinilai tetap membutuhkan desain pengawasan yang kuat. Hal ini untuk mencegah kewenangan perampasan aset digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Habiburokhman secara tegas mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan untuk menekan masyarakat, mengkriminalisasi pihak tertentu maupun membungkam suara kritis.
Baca juga: Setya Arinugroho Dorong Jalan Provinsi Jateng Berkeadilan dan Berkelanjutan
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPR RI tengah mencari formula pengawasan yang dapat memastikan kewenangan aparat berjalan secara transparan dan akuntabel. Politikus Partai Gerindra tersebut juga menilai perlu ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.