ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kasus pencurian laptop yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara, Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial HRR (20), warga asal Kalimantan Timur, diamankan setelah diduga mencuri laptop milik mahasiswi yang ditinggal dalam kondisi sedang diisi daya.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa SY (23), mahasiswi asal Indramayu. Kejadian berlangsung di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.15 WIB saat korban tengah belajar di area kampus. Korban baru menyadari barang miliknya hilang ketika hendak meninggalkan lokasi. Laptop yang sebelumnya digunakan dan tersambung ke pengisi daya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Jumat (22/5/2026).
Laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, HRR mengakui telah mengambil laptop tersebut.
Awalnya Berniat Belajar
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Pelaku diketahui awalnya berada di lokasi untuk belajar, namun melihat kondisi ruangan yang relatif sepi dan adanya laptop yang ditinggal dalam keadaan dicas membuatnya tergoda melakukan pencurian.
“Pelaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar. Namun saat melihat ada laptop yang ditinggal dalam kondisi dicas dan situasi sepi, timbul niat untuk mengambil,” ungkap petugas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam lengkap dengan charger serta tas berwarna abu-abu bertuliskan Eiger yang dipakai pelaku untuk menyimpan hasil curian.
Kapolresta Banyumas mengingatkan mahasiswa maupun masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, khususnya di area publik maupun lingkungan kampus.
“Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan barang berharga tetap dalam pengawasan meski berada di lingkungan yang dianggap aman,” tegasnya.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. HRR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.