Lima Nama Masuk Bursa Ketua Umum PBNU 2026–2031, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

Politik
By Ariyani  —  On Aug 31, 2026

ORBIT-NEWS.COM, JOMBANG – Persaingan memperebutkan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 memasuki babak penting. Sidang pleno pemilihan Ketua Umum PBNU menetapkan lima nama kandidat dengan perolehan suara terbanyak untuk diproses melalui mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.

Kelima kandidat tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh izin tertulis sebelum proses penetapan dilanjutkan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), Senin (31/8/2026).

Nama Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin, menjadi kandidat dengan dukungan suara paling tinggi. Dalam hasil penghitungan suara, Gus Kikin memperoleh 472 suara. Posisi berikutnya ditempati KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, disusul KH Abdul Salam dengan 261 suara. Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf memperoleh 258 suara dan KH Abdul Ghofar Rozin mendapatkan 155 suara.

Kelima nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan menjadi kandidat yang akan masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang telah disepakati dalam Muktamar.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah

Baca juga: DPR Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Jangan Matikan Usaha Rakyat

Sebelum penetapan lima kandidat tersebut, peserta Muktamar ke-35 NU telah mengambil keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan melalui Sidang Pleno III yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak 73 persen peserta yang memiliki hak suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Dengan keputusan itu, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin.

Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh menjelaskan, dari 552 peserta yang hadir dan memiliki hak suara, sebanyak 401 orang menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme tersebut. Sebanyak 150 peserta memilih agar pemilihan tetap dilakukan secara langsung, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” kata Muhammad Nuh seusai pemungutan suara.

Perubahan tersebut sekaligus mengembalikan peran lebih besar kepada para ulama dan kiai sepuh dalam menentukan sosok yang akan memimpin PBNU lima tahun ke depan. Dengan aturan baru tersebut, proses pencalonan Ketua Umum PBNU diawali dari usulan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Baca juga: Jawa Tengah Kejar Swasembada Susu, DPRD Soroti 4 Masalah dari Pakan hingga Rantai Pasok

Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi oleh panitia secara transparan. Dari hasil tabulasi itu akan diperoleh lima kandidat dengan jumlah dukungan suara terbanyak.

Namun, lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka. Kelima kandidat terlebih dahulu diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, serta izin tertulis. Setelah tahapan tersebut, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan melalui mekanisme AHWA.

Perubahan ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme tersebut menempatkan pertimbangan para ulama dan kiai sepuh sebagai bagian utama dalam menentukan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.

Kini, lima nama telah berada di tahap akhir proses pencalonan. Gus Kikin yang memperoleh dukungan tertinggi menjadi salah satu kandidat utama, tetapi keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU tetap menunggu proses sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam muktamar. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: