ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan tujuh tokoh untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional pada 2026. Dari jumlah tersebut, dua nama merupakan usulan baru dari masyarakat, yakni KH Saleh Darat asal Kota Semarang dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas. Lima tokoh lainnya merupakan nama yang telah diajukan pada tahun-tahun sebelumnya, namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan pengusulan dua tokoh baru tersebut bukan inisiatif sepihak pemerintah daerah. Nama KH Saleh Darat dan RM Margono Djojohadikusumo muncul dari aspirasi masyarakat yang kemudian melalui proses pengkajian dan verifikasi secara berjenjang.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo mengatakan, setiap usulan gelar Pahlawan Nasional harus melalui tahapan panjang, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
"Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Saleh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas," kata Isriadi, Rabu (26/8/2026).
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah RM Margono Djojohadikusumo. Tokoh asal Banyumas tersebut diusulkan oleh Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan kuat dengan Banyumas.
Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru
Pengusulan Margono Sejak 2025
Usulan untuk Margono sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Setelah menjalani proses evaluasi di tingkat Jawa Tengah dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah akhirnya dikirimkan kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026.
Isriadi menilai Margono memiliki rekam jejak penting dalam perjalanan bangsa, terutama dalam membangun fondasi perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Margono dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pendirian Bank Negara Indonesia atau BNI, yang menjadi bank nasional pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.
"Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar," ujarnya.
Tak hanya berkecimpung di bidang ekonomi, Margono juga memiliki peran dalam perjalanan politik dan perjuangan Indonesia. Ia tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
Baca juga: DPU Banyumas Ingatkan Pentingnya PBG dan SLF, Legalitas Bangunan Dukung Keamanan dan Kenyamanan
Pada masa awal kemerdekaan, Margono juga pernah dipercaya memimpin Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Namanya turut dikaitkan dengan sejumlah momentum penting dalam perjuangan diplomasi Indonesia, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.
Menanggapi anggapan bahwa pengusulan Margono sebagai calon Pahlawan Nasional berkaitan dengan posisi Presiden RI Prabowo Subianto, Isriadi membantah adanya kaitan khusus tersebut. Menurut dia, dasar utama pengajuan gelar adalah jasa dan kontribusi Margono bagi bangsa dan negara.
"Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat," katanya.
Pemprov Jateng juga menepis kabar yang menyebut keluarga Presiden Prabowo Subianto menolak pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional. Isriadi memastikan persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
"Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana," ungkapnya.
Kini, seluruh usulan dari Jawa Tengah telah masuk dalam proses pengkajian di tingkat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat atau TP2GP. Meski telah melalui proses pengusulan, Pemprov Jawa Tengah belum dapat memastikan kapan keputusan mengenai tujuh tokoh tersebut akan keluar. Keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Gelar. (*)
"Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau," pungkas Isriadi. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.