Rieke Diah Pitaloka Desak PemerintahTerbitkan Perpres Koperasi Merah Putih

Cegah Tumpang Tindih dan Potensi Korupsi
Politik
By Ariyani  —  On Jul 05, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar program nasional itu memiliki payung hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu mencegah tumpang tindih kewenangan hingga potensi penyimpangan.

Rieke menjelaskan, Perpres dapat menjadi umbrella regulation yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Koperasi Merah Putih secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi itu juga dinilai penting sebagai landasan hukum sementara sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Rieke, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang dilakukan, melainkan dari kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, menjaga keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," tegas Rieke.

Ia menilai hingga kini masih terdapat berbagai persoalan yang berpotensi menghambat efektivitas program. Mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, bahkan praktik korupsi. Karena itu, menurut Rieke, diperlukan sistem tata kelola yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Integrasi Penyelenggaraan KDMP 

Sebagai solusi, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan seluruh aspek penyelenggaraan Koperasi Merah Putih dalam satu sistem hukum nasional. Mulai dari pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, mekanisme pembiayaan, sistem pengawasan, hingga operasional koperasi.

Ia juga mendorong agar Kementerian Koperasi kembali ditetapkan sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi. Selain itu, Kementerian Koperasi diharapkan menjadi Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program.

Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada kepastian status hukum sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, serta sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki tanggung jawab yang sama agar koperasi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca juga: Panen Perdana BUBK Kebumen Tuai Apresiasi DPR RI

"Yang kita bangun bukan sekadar koperasi, tetapi sistem yang mampu menjaga amanat konstitusi. Dengan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi fondasi penguatan ekonomi rakyat yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: