DPU Banyumas Kawal Infrastruktur Pengajuan Bantuan Pembangunan 15 TPST, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Berita Advertorial
Caption Foto : Tim dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas melakukan survey lahan yang akan dibangun TPST di Kecamatan Purwojati. (Foto : Dok. DPU Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis pengolahan dari sumbernya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, sebanyak 15 pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) diusulkan untuk mendapatkan dukungan anggaran pemerintah pusat melalui APBN 2027.

Pembangunan 15 TPST tersebut diharapkan dapat memperkuat transformasi pengelolaan sampah di Banyumas. DPU Banyumas sendiri bertanggung jawab atas pengusulan TPST dari sisi infrastruktur, agar sesuai dengan tata ruang dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan Kementerian PU.

Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si melalui Kabid Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Permukiman dan Persampahan DPU Kabupaten Banyumas, Kiki Nofisnu mengatakan, hingga saat ini terdapat lima lokasi yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan dalam pembangunan TPST.

Sementara 10 lokasi lainnya masih perlu melengkapi dan memperbarui sejumlah persyaratan sebelum seluruh usulan dapat diajukan secara bersama-sama ke Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dari 15 TPST yang diusulkan, sejauh ini baru lima yang memenuhi kriteria. Tetapi kita terus dorong agar yang belum memenuhi kriteria segera memperbarui usulan. Diharapkan usulan 15 TPST ini bisa masuk secepatnya ke Kementerian PU, sehingga bisa direalisasikan melalui APBN 2027,” terang Kiki, kepada Orbit-News.com, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Caption : Caption Foto : Kabid Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Permukiman dan Persampahan DPU Kabupaten Banyumas, Kiki Nofisnu. (Foto ; Hermiana E. Effendi).

Dari Tata Ruang Hingga Topografi

Kiki menjelaskan, pembangunan TPST tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses verifikasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian tata ruang, status kepemilikan lahan, luas lahan minimal 1.500 meter persegi, akses jalan menuju lokasi, kondisi topografi, hingga jarak lokasi dari permukiman warga.

DPU Kabupaten Banyumas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas pun terus melakukan inventarisasi terhadap kebutuhan fasilitas pengolahan sampah di berbagai wilayah. Dari hasil pemetaan tersebut, 15 lokasi dinilai menjadi kebutuhan yang cukup mendesak untuk memperkuat pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Pengajuan pembangunan TPST ini juga menjadi tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan langsung kebutuhan pembangunan TPST di Kabupaten Banyumas.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah dengan mempersiapkan lokasi dan persyaratan yang dibutuhkan agar usulan pembangunan dapat segera diajukan kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap usulan pembangunan 15 TPST ini bisa dilakukan bersama-sama. Karena itu, untuk 10 lokasi yang belum memenuhi kriteria, kami minta segera memperbarui usulannya,” ujar Kiki.

Lima lokasi yang saat ini telah memenuhi kriteria pembangunan TPST masing-masing berada di Desa Notog, Kecamatan Patikraja; Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng; Desa Somagede, Kecamatan Somagede; Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak; dan Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

Setelah usulan dari masing-masing wilayah masuk, DPU Kabupaten Banyumas bersama DLH Banyumas akan melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh sebelum seluruh dokumen diajukan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

“Setelah usulan masuk, dari tim kami akan melakukan pengecekan dari sisi tata ruang apakah sudah memenuhi syarat, kemudian status lahannya, apakah milik pemkab atau desa, jarak lokasi dengan permukiman warga, topografi dan lainnya. Saat ini usulan tersebut kita tampung terlebih dahulu, nanti akan diajukan bersama sebanyak 15 TPST,” jelasnya.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Untuk pembangunan satu unit TPST, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Dengan kebutuhan anggaran tersebut, Pemkab Banyumas berharap pembangunan dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Keterbatasan kemampuan APBD Banyumas menjadi salah satu alasan pentingnya pengajuan bantuan melalui APBN.

“Anggaran pembangunan TPST cukup besar. Untuk satu TPST kisarannya mencapai Rp7,5 miliar. Sehingga salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah mengajukan bantuan ke pemerintah pusat karena kemampuan APBD Banyumas terbatas,” katanya.

Caption : Caption Foto : Tim DPU Kabupaten Banyumas survey lahan yang akan dibangun TPST di Kecamatan Purwojati. (Foto : Dok. DPU Banyumas).

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Pengelolaan Sampah Banyumas Jadi Rujukan

Langkah pengajuan 15 TPST baru ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Banyumas dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang semakin kuat. Selama beberapa tahun terakhir, Banyumas menjadi rujukan banyak daerah untuk belajar pengelolan sampah.

Pada berbagai kesempatan, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas telah mengalami transformasi mendasar. Banyumas tidak lagi hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional sebagai ujung dari perjalanan sampah.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah mengembangkan sistem desentralisasi dengan TPST, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan pusat daur ulang atau recycling center sebagai tulang punggung pengelolaan sampah.

“Pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyumas telah berjalan lebih dari empat tahun dengan sistem berbasis pemberdayaan masyarakat dan circular economy. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi pelaku utama dalam menjaga lingkungan. Namun, kita masih membutuhkan dukungan infrastruktur untuk TPST,” terangnya.

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

Saat ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang aktif beroperasi untuk melayani masyarakat. Selain itu, tiga fasilitas RDF dan recycling center juga telah berdiri di TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara.

Dengan tambahan 15 TPST yang kini sedang dipersiapkan untuk diusulkan ke pemerintah pusat, Banyumas berharap sistem pengelolaan sampah yang telah dibangun dapat semakin menjangkau lebih banyak wilayah.

Jika seluruh persyaratan dapat segera dilengkapi dan usulan mendapat dukungan pemerintah pusat, pembangunan TPST melalui APBN 2027 diharapkan menjadi langkah strategis berikutnya dalam perjalanan Banyumas menuju sistem pengelolaan sampah yang semakin modern, terpadu, dan berkelanjutan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: