DPU Banyumas Ingatkan Pentingnya PBG dan SLF, Legalitas Bangunan Dukung Keamanan dan Kenyamanan

Berita Advertorial
Caption Foto : Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen PBG dan SLF untuk menjamin legalitas dan keamanan bangunan. (Foto : Dok. DPU Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Membangun rumah, tempat usaha, perumahan, hotel maupun bangunan lainnya tidak hanya berkaitan dengan desain dan proses konstruksi. Ada aspek penting yang perlu diperhatikan sejak awal, yakni legalitas serta kelaikan fungsi bangunan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunanya.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda, namun sama-sama menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si mengatakan, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, masyarakat yang akan melakukan pembangunan, mengubah maupun memperluas bangunan sebaiknya mengurus PBG.

“PBG ini akan memberikan perlindungan legal formal terhadap bangunan dan tentu saja akan melindungi hak-hak mereka,” jelas Kresnawan dalam perbincangan bersama Orbit-News.com, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

PBG bukan sekadar dokumen administrasi. Dalam proses pengajuannya terdapat sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Di antaranya berkaitan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan berbagai ketentuan lainnya yang disesuaikan dengan aturan tata ruang serta persyaratan bangunan.

“Melihat pentingnya PBG, sebaiknya kepengurusan administrasi tersebut jangan diabaikan,” tegas Kresnawan.

Caption : Caption Foto : Proses verifikasi pengajuan SLF di Rumah Sakit Mata Purwokerto. (Foto : Dok. DPU Banyumas).

Permohonan PBG di Banyumas Cukup Tinggi

Kepatuhan masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Banyumas menunjukkan angka yang cukup tinggi. Meski demikian, DPU Banyumas masih terus melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat yang akan membangun hunian pribadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Kepala Bidang Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Pemukiman dan Persampahan DPU Banyumas, Kiki Nofisnu memaparkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 799 pemohon PBG.

Sementara pada tahun 2026, hingga Agustus, sudah terdapat 444 pemohon yang mengajukan PBG.

“Untuk tahun ini, sampai dengan bulan Agustus 2026, ada 444 pemohon PBG. Kita memang harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya mengurus administrasi bangunan,” tuturnya.

Dari PBG yang diterbitkan sepanjang tahun 2025, penggunaan bangunan untuk hunian mendominasi dengan persentase mencapai 41 persen. Selanjutnya, bangunan usaha mencapai 39,6 persen, sedangkan sisanya digunakan untuk fungsi campuran, budaya, keagamaan dan berbagai fungsi lainnya.

Tingginya jumlah PBG hunian sebagian besar berasal dari pembangunan kawasan perumahan. Pengembang perumahan membutuhkan kelengkapan administrasi bangunan sebagai bagian dari persyaratan yang penting dalam proses penjualan kepada masyarakat.

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

“Harus diakui, kepengurusan PBG untuk hunian rumah pribadi, terutama di desa-desa, kesadarannya masih rendah. PBG hunian ini banyak diterbitkan untuk usaha perumahan,” terangnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPU Banyumas terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya PBG. Rumah pribadi sekalipun tetap membutuhkan perhatian terhadap ketentuan pembangunan, terutama agar bangunan memiliki legalitas dan dibangun sesuai persyaratan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, teguran, penghentian sementara pekerjaan hingga pembongkaran bangunan.

Adapun persyaratan pengajuan PBG pada dasarnya cukup mudah. Pemohon perlu menyiapkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan atau akta pendirian bagi badan usaha, sertifikat tanah, keterangan bahwa bangunan tidak melanggar tata ruang serta desain bangunan.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan rencana pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan

Caption : Caption Foto : Kepala Bidang Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Pemukiman dan Persampahan DPU Banyumas, Kiki Nofisnu. (Foto : Hermiana E. Effendi).

SLF, Bukti Bangunan Layak Digunakan

Selain PBG, DPU Kabupaten Banyumas juga melayani penerbitan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF. Dokumen ini diajukan setelah proses pembangunan selesai dan sebelum mulai dimanfaatkan.

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sehingga layak untuk dioperasionalkan atau digunakan sesuai peruntukannya.

Kiki menjelaskan, penerbitan SLF dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan. Tim akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang diajukan.

Baca juga: Polres Kebumen Bekali Pelajar SMAN 1 Kebumen Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks AI

“Setelah bangunan berdiri, tim akan melakukan survei ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memeriksa kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan dokumen pengajuan. Setelah itu, baru terbit SLF,” terangnya.

Berbeda dengan permohonan PBG yang jumlahnya cukup tinggi, pengajuan SLF di Kabupaten Banyumas masih relatif sedikit. Sepanjang tahun 2025, DPU Banyumas mencatat sebanyak 26 SLF diterbitkan.

Sementara hingga Agustus 2026, tercatat sudah ada 27 pengajuan SLF.

Pengajuan SLF selama ini lebih banyak berasal dari bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dan pelayanan publik, seperti hotel, rumah sakit serta bangunan sejenis.

“Izin operasional tempat usaha mensyaratkan SLF, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang mengajukan SLF,” kata Kiki.

Baca juga: PC RP. 12,5 Juta Dicuri Dari Ruang Kepala Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Tersangka

Keberadaan SLF menjadi penting karena bangunan yang sudah selesai dibangun belum tentu otomatis dapat dinyatakan layak digunakan tanpa melalui pemeriksaan. Melalui proses tersebut, kesesuaian antara bangunan di lapangan dan dokumen dapat diperiksa sebelum bangunan dimanfaatkan.

DPU Banyumas berharap masyarakat semakin memahami bahwa mengurus PBG dan SLF bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan bangunan yang tertib, aman dan sesuai dengan fungsi serta ketentuan tata ruang.

PBG memberikan kepastian legal formal terhadap bangunan, sedangkan SLF memastikan bangunan yang telah selesai benar-benar layak untuk digunakan. Keduanya menjadi bagian penting dalam melindungi pemilik bangunan, pengguna maupun lingkungan di sekitarnya.

Kesadaran untuk mengurus dokumen bangunan, juga dapat mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Karena dipastikan bangunan memiliki legalitas serta memenuhi standar kelaikan fungsi.

Pada akhirnya, membangun bukan hanya soal mendirikan sebuah bangunan. Perencanaan yang baik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Dengan mengurus PBG dan SLF, masyarakat turut menjaga keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki.

Langkah sederhana dalam melengkapi administrasi hari ini dapat menjadi investasi penting untuk keamanan dan keberlangsungan bangunan di masa depan. (*)

 

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: