86 Gram Sabu Dibongkar dari Sejumlah Titik di Kebumen, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Caption Foto : Polres Kebumen Memperlihatkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers, Senin (24/8) ( Foto : Dok. Polres Kebumen )

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kebumen terbongkar setelah polisi menelusuri satu paket narkotika yang ditemukan di pinggir jalan. Pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke sejumlah lokasi hingga total 86,19 gram sabu berhasil diamankan.

Dua warga Kecamatan Kutowinangun, IB (21) dan NU (30), ditangkap dalam kasus tersebut.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 6 Agustus 2026. Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu di wilayah Desa Mekarsari. Dari temuan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap IB.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya peran NU. IB mengaku mendapat tugas dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kutowinangun.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Sebagai imbalannya, IB tidak mendapatkan uang. Ia disebut memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi kemudian mencari NU. Petunjuk dari hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke sebuah pekarangan kosong di depan rumah NU di Desa Kutowinangun.

Di sana ditemukan sebuah kotak merek Aspira yang berisi sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sedotan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan sabu.

Jejak Berlanjut ke Prembun dan Kebumen

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Penyidikan kemudian terus dikembangkan. NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi lain.

Polisi pun menyisir wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Dari penyisiran tersebut, kembali ditemukan beberapa paket yang diduga sabu.

“Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Selain sabu, polisi menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengatakan barang bukti yang diamankan telah diperiksa, termasuk melalui laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan memastikan kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Menurutnya, barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Perang bersama terhadap kejahatan narkoba membutuhkan peran masyarakat. Kami harapkan masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Kismanto. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: