ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah ditemukan siaran langsung yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah pun melayangkan Surat Teguran Pertama dan meminta platform tersebut segera mengambil tindakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, keterlibatan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang memberi ruang bagi eksploitasi anak demi kepentingan komersial.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026).
Teguran tersebut muncul setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Temuan itu langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, surat teguran kepada YouTube merupakan mekanisme resmi penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Logo Mandiri Hilang dari Gedung Thamrin, Ada Apa??
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau konten yang dimaksud, mengambil langkah penindakan, serta memberikan penjelasan mengenai upaya yang telah maupun akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa.
You Tube Diminta Perkuat Moderasi Konten
Tak hanya itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik. Platform tersebut juga diminta meningkatkan efektivitas sistem deteksi usia, mempercepat penanganan laporan, serta memastikan pembatasan akses terhadap konten yang tidak layak bagi anak berjalan optimal.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk memberikan respons dan menindaklanjuti surat teguran tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Haedar Nashir Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2026
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila platform dinilai tidak menjalankan kewajiban moderasi konten.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada di tangan platform, tetapi juga kreator konten, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.