ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat transformasi sektor pertanian menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah penguatan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna menekan emisi sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran ganda dalam isu perubahan iklim. Di satu sisi menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca, namun di sisi lain juga berpotensi besar sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan.
“Pertanian memiliki posisi unik. Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci pengendalian perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru,” terangnya.
Ia menjelaskan, luasnya lahan pertanian serta keterlibatan jutaan petani menjadi kekuatan utama dalam mendukung implementasi NEK secara nasional. Bahkan, kesiapan sektor ini dinilai mampu menarik minat investor global, seiring berkembangnya pasar perdagangan karbon internasional.
Melalui skema tersebut, Indonesia berpeluang memperoleh pembiayaan dari penjualan kredit karbon untuk mendukung proyek-proyek pertanian rendah emisi.
Baca juga:
Satgas Haji Siapkan Operasi Gabungan, Perketat Pengawasan Haji Ilegal Jelang Musim Haji 2026
“Implementasi NEK tidak hanya berkontribusi pada target penurunan emisi, tetapi juga menjadi pintu masuk investasi hijau yang berkelanjutan,” tambah Sudaryono.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution serta strategi jangka panjang Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050. Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030.
Selain itu, arah pembangunan dalam RPJMN 2025–2029 juga menegaskan pentingnya integrasi antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan transisi menuju ekonomi hijau serta Net Zero Emission.
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk pertanian.
Program Penurunan Emisi
Baca juga:
Rekor Baru Stok Beras Nasional, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Kian Solid
Kementan sendiri telah lebih dulu menjalankan berbagai program penurunan emisi sejak 2019. Upaya tersebut meliputi pengembangan biogas, penggunaan pupuk organik, pengelolaan lahan gambut, hingga penerapan varietas tanaman rendah emisi. Hasilnya, tercatat penurunan emisi rata-rata mencapai 71,13 juta ton CO2 ekuivalen sepanjang 2019–2024.
Meski demikian, implementasi perdagangan karbon di sektor pertanian masih menghadapi tantangan. Mulai dari kompleksitas penghitungan emisi, keterbatasan data, hingga kondisi lahan petani yang terfragmentasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah menyusun berbagai regulasi turunan serta peta jalan strategis, termasuk penguatan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time. Di sisi lain, peningkatan kapasitas petani dan penyuluh dalam memahami ekonomi karbon juga terus didorong.
“Kami berharap sinergi lintas sektor dan dukungan kebijakan yang konsisten dapat mempercepat implementasi NEK sehingga memberi manfaat nyata bagi petani dan pembangunan nasional,” tegas Sudaryono.
Dengan langkah tersebut, Kementan optimistis sektor pertanian tidak hanya mampu menjaga ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar karbon global yang terus berkembang.
Baca juga:
Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Pelaporan Kini Bisa Lewat Gawai